Kabar Gembira! Pensiunan PNS Golongan III dan IV Terima Gaji 2025 dengan Nominal Baru, Ini Daftarnya

JAKARTA – Tahun 2025 membawa angin segar bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tanah Air.
Pemerintah secara resmi telah menetapkan penyesuaian gaji pensiunan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang berlaku mulai awal tahun ini.
Kebijakan ini memberikan kepastian kesejahteraan bagi mantan abdi negara, terutama bagi mereka yang berasal dari golongan III dan IV.
Mengacu pada aturan baru tersebut, besaran gaji pensiunan PNS 2025 disesuaikan dengan golongan terakhir saat masih aktif.
Berikut adalah rincian lengkapnya untuk golongan III dan IV, sebagaimana dirangkum dari sumber resmi dan pemerintah.
Tabel Gaji Pensiunan PNS 2025: Golongan III
Golongan III biasanya diisi oleh PNS dengan posisi struktural menengah.
Berdasarkan PP 8/2024, besaran gaji pensiunan untuk golongan ini sebagai berikut:
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Tabel Gaji Pensiunan PNS 2025: Golongan IV
Golongan IV merupakan golongan tertinggi dalam struktur PNS, yang biasanya diisi oleh pejabat eselon II ke atas.
Rentang gaji pensiunannya pun paling tinggi:
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.366.500
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.542.000
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.742.500
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.000
Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS 2025
PT Taspen selaku pengelola dana pensiun PNS memastikan bahwa pencairan gaji pensiunan akan dilakukan secara serentak setiap tanggal 1.


