Sabtu, 18 April 2026
Breaking
Berita

Kabar Gembira! Pensiunan PNS Golongan III dan IV Terima Gaji 2025 dengan Nominal Baru, Ini Daftarnya

Redaksi
24 Sep 2025 24 Sep 2025 2 pembaca
Kabar Gembira! Pensiunan PNS Golongan III dan IV Terima Gaji 2025 dengan Nominal Baru, Ini Daftarnya

JAKARTA – Tahun 2025 membawa angin segar bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tanah Air.

Pemerintah secara resmi telah menetapkan penyesuaian gaji pensiunan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang berlaku mulai awal tahun ini.

Kebijakan ini memberikan kepastian kesejahteraan bagi mantan abdi negara, terutama bagi mereka yang berasal dari golongan III dan IV.

Mengacu pada aturan baru tersebut, besaran gaji pensiunan PNS 2025 disesuaikan dengan golongan terakhir saat masih aktif.

Berikut adalah rincian lengkapnya untuk golongan III dan IV, sebagaimana dirangkum dari sumber resmi dan pemerintah.

Tabel Gaji Pensiunan PNS 2025: Golongan III

Golongan III biasanya diisi oleh PNS dengan posisi struktural menengah.

Berdasarkan PP 8/2024, besaran gaji pensiunan untuk golongan ini sebagai berikut:

IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600

IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Tabel Gaji Pensiunan PNS 2025: Golongan IV

Golongan IV merupakan golongan tertinggi dalam struktur PNS, yang biasanya diisi oleh pejabat eselon II ke atas.

Rentang gaji pensiunannya pun paling tinggi:

IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

IVb: Rp1.748.100 – Rp4.366.500

IVc: Rp1.748.100 – Rp4.542.000

IVd: Rp1.748.100 – Rp4.742.500

IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.000

Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS 2025

PT Taspen selaku pengelola dana pensiun PNS memastikan bahwa pencairan gaji pensiunan akan dilakukan secara serentak setiap tanggal 1.

Halaman:

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait