2. Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal untuk dua anak.
3. Tunjangan Pangan/Beras: Diberikan dalam bentuk uang atau beras (setara 10 kg beras per bulan, atau setara dengan Rp72.420 per jiwa).
Baca juga:
Kabar Gembira! Kuota PPSE 2026 Melonjak Jadi 200.000, KPM PKH Desil 4 Berpeluang Dapat Rp5 Juta
Penyaluran gaji pensiunan PNS ini dilakukan rutin setiap bulan oleh PT Taspen (Persero).
Diharapkan kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan daya beli para pensiunan di masa purna bakti.