2. Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal untuk dua anak.
3. Tunjangan Pangan/Beras: Diberikan dalam bentuk uang atau beras (setara 10 kg beras per bulan, atau setara dengan Rp72.420 per jiwa).
Baca juga:
BREAKING NEWS: Menkeu Purbaya Buka Suara, Nasib Kenaikan Gaji ASN 2026 Tergantung Kinerja Kuartal I
Penyaluran gaji pensiunan PNS ini dilakukan rutin setiap bulan oleh PT Taspen (Persero).
Diharapkan kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan daya beli para pensiunan di masa purna bakti.