Ekonomi

Resmi! Janda dan Duda Pensiunan Bakal Terima Gaji Ke-13, Ini Syarat Lengkapnya

Redaksi 0 4 menit Hal 2/3
Resmi! Janda dan Duda Pensiunan Bakal Terima Gaji Ke-13, Ini Syarat Lengkapnya
Resmi! Janda dan Duda Pensiunan Bakal Terima Gaji Ke-13, Ini Syarat Lengkapnya — Skema ini hampir sama dengan mekanisme pe...

Pertama, penerima harus terdaftar resmi sebagai penerima pensiun janda atau duda berdasarkan ketentuan pensiun ASN, TNI, Polri, maupun pejabat negara. Artinya, status penerimaan manfaat pensiun harus telah tercatat secara aktif di sistem pembayaran pensiun nasional.

Kedua, penerima masih menerima pembayaran pensiun bulanan secara aktif pada saat penetapan pembayaran gaji ke-13. Jika status pembayaran sedang dalam proses penghentian, verifikasi ulang, atau ada perubahan data ahli waris yang belum diperbarui, maka pencairan bisa tertunda hingga proses administrasi selesai.

Ketiga, data rekening penerima harus valid dan terdaftar pada lembaga penyalur seperti PT Taspen atau PT Asabri. Banyak kasus keterlambatan pencairan terjadi akibat perubahan rekening, data identitas yang belum sinkron, atau dokumen pendukung yang belum diperbarui.

Keempat, penerima tidak sedang kehilangan hak pensiun berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, jika terdapat kondisi hukum tertentu yang menyebabkan penghentian pembayaran manfaat pensiun.

Berapa Besaran yang Akan Diterima?

Besaran gaji ke-13 bagi janda dan duda mengikuti nominal manfaat pensiun bulanan yang diterima masing-masing penerima. Dengan kata lain, jumlahnya tidak seragam karena disesuaikan dengan golongan, masa kerja, serta hak pensiun pokok almarhum atau almarhumah pasangan.

Secara umum, komponen pembayaran meliputi pensiun pokok dan komponen tunjangan yang melekat sesuai ketentuan. Pemerintah menegaskan bahwa besaran yang dibayarkan mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026.

Meski demikian, masyarakat diimbau berhati-hati terhadap informasi tidak resmi yang beredar di media sosial terkait kenaikan tambahan atau rapelan tertentu. PT Taspen telah memberikan klarifikasi bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan kenaikan pensiun maupun rapelan di luar aturan resmi pemerintah. Informasi yang menyebut adanya tambahan nominal besar tanpa dasar regulasi dipastikan tidak benar.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait