Angin segar bagi ribuan dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara tegas memberikan restu terhadap alih status dosen PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan total 10.942 dosen yang masuk dalam usulan prioritas.
Keputusan ini merupakan buah dari perjuangan panjang yang dilakukan oleh berbagai elemen, mulai dari organisasi profesi hingga anggota dewan yang konsisten memperjuangkan hak dan kepastian karier bagi tenaga pendidik di perguruan tinggi.
DPR Beri Lampu Hijau, Ini Komitmennya
Komisi X DPR RI, yang membidangi urusan pendidikan, menunjukkan komitmennya yang kuat dalam memperjuangkan nasib dosen PPPK.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026), Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati menegaskan bahwa perjuangan ini bukanlah urusan sektoral semata, melainkan bagian dari upaya besar untuk memperbaiki kualitas pendidikan nasional.
"Semakin banyak kami bertemu, semakin kami tahu begitu banyak problem yang harus diselesaikan. Mulai dari persoalan tukin (tunjangan kinerja), status kepegawaian, kesempatan studi lanjut, hingga kesejahteraan dosen," ujar My Esti di hadapan perwakilan Aliansi Dosen PPPK Indonesia, Forum Komunikasi Dosen Indonesia, dan Asosiasi Dosen ASN PPPK.
Komisi X DPR RI berjanji akan mengawal seluruh aspirasi ini dalam fungsi pengawasan terhadap pemerintah. "Kalau sudah begini, ini bukan urusan fraksi apa. Ini adalah komitmen Komisi X untuk memperbaiki kondisi pendidikan di Indonesia," tegas politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
10.942 Dosen Masuk Usulan Prioritas
Berdasarkan data yang dihimpun oleh DPR bersama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, terdapat 10.942 dosen PPPK yang diusulkan untuk segera dialihkan statusnya menjadi PNS.
Jumlah ini merupakan akumulasi dari kebutuhan mendesak di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) yang selama ini sangat bergantung pada tenaga pendidik berstatus kontrak.
Angka ini menjadi perhatian serius bagi DPR karena sebagian besar dari dosen-dosen tersebut telah mengabdi selama bertahun-tahun, bahkan ada yang lebih dari satu dekade, namun masih terbelenggu oleh status PPPK yang bersifat kontrak.
Mengapa Alih Status Dosen PPPK Mendesak?
Perjuangan alih status ini bukan tanpa alasan.
Dosen PPPK memiliki tanggung jawab akademik yang sama beratnya dengan dosen PNS, yaitu menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi: mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya diskriminasi sistemik yang dialami oleh para dosen PPPK.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Prof. Unifah Rosyidi, menegaskan bahwa status PPPK belum menjamin para dosen bisa aman dalam pekerjaannya. "Sudah waktunya guru PPPK dan tendik serta dosen PPPK diangkat jadi PNS. Biar guru mengajar dengan tenang tanpa memiliki masa kontrak yang harus diperpanjang setiap masa kontrak berakhir," jelas Unifah.
Beberapa persoalan utama yang mendorong urgensi alih status ini antara lain:
-
Belum terbayarnya tunjangan kinerja (tukin) untuk periode 2020–2024 bagi banyak dosen PPPK
-
Keterbatasan dalam menjalankan tugas tridarma secara penuh, yang berdampak pada pengembangan karier akademik
-
Hambatan studi lanjut, terutama bagi dosen yang sedang menempuh pendidikan doktoral, karena kurangnya dukungan institusional
Tantangan dan Kendala
Meskipun DPR telah memberikan restu, jalur menuju alih status dosen PPPK menjadi PNS masih menyisakan sejumlah tantangan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak dapat dilakukan secara instan.
"Diperlukan koordinasi intensif dahulu antar kementerian," kata Zudan.
Sejumlah instansi yang memiliki peran penting antara lain Kementerian Keuangan untuk menghitung kesiapan anggaran, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk memetakan kebutuhan riil, serta Kementerian PANRB untuk penetapan formasi.
Zudan juga menegaskan bahwa PPPK tetap harus mengikuti mekanisme seleksi CPNS sesuai aturan yang berlaku dalam Undang-Undang ASN. "Tidak ada pengangkatan PNS tanpa tes. Seluruh peserta tetap wajib mengikuti seleksi CPNS berbasis CAT BKN," tegasnya.
Dukungan dari Berbagai Elemen
Aliansi Dosen PPPK Indonesia dan Forum Komunikasi Dosen Indonesia menyambut baik restu dari DPR.
Mereka berharap pemerintah, terutama Presiden Prabowo Subianto, segera mengambil langkah konkret.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani sebelumnya telah mengusulkan agar seluruh guru di Indonesia ke depan memiliki satu status nasional sebagai PNS, sebagai solusi jangka panjang atas polemik tenaga honorer dan PPPK.
My Esti Wijayati memastikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan dalam forum RDPU akan menjadi bahan resmi Komisi X dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah. "Kami semua pasti sepakat untuk menyuarakan aspirasi Bapak-Ibu. Ini akan kami perjuangkan agar dosen PPPK mendapatkan kepastian dan kesejahteraan yang lebih baik," pungkas My Esti.
Kesimpulan: DPR RI secara resmi merestui alih status 10.942 dosen PPPK menjadi PNS, sebagai bentuk keadilan bagi tenaga pendidik yang selama ini memiliki beban kerja setara dengan PNS namun belum mendapatkan hak dan kepastian karier yang sama.
Meskipun tantangan anggaran dan regulasi masih ada, komitmen DPR dan dukungan dari berbagai organisasi profesi menjadi modal kuat untuk mewujudkan kebijakan ini.
Sumber: Komisi X DPR RI, Badan Kepegawaian Negara (BKN), PGRI, RDPU DPR RI 20 Mei 2026