Jumlah ini merupakan akumulasi dari kebutuhan mendesak di berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) yang selama ini sangat bergantung pada tenaga pendidik berstatus kontrak.
Angka ini menjadi perhatian serius bagi DPR karena sebagian besar dari dosen-dosen tersebut telah mengabdi selama bertahun-tahun, bahkan ada yang lebih dari satu dekade, namun masih terbelenggu oleh status PPPK yang bersifat kontrak.
Mengapa Alih Status Dosen PPPK Mendesak?
Perjuangan alih status ini bukan tanpa alasan.
Dosen PPPK memiliki tanggung jawab akademik yang sama beratnya dengan dosen PNS, yaitu menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi: mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya diskriminasi sistemik yang dialami oleh para dosen PPPK.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Prof. Unifah Rosyidi, menegaskan bahwa status PPPK belum menjamin para dosen bisa aman dalam pekerjaannya. "Sudah waktunya guru PPPK dan tendik serta dosen PPPK diangkat jadi PNS. Biar guru mengajar dengan tenang tanpa memiliki masa kontrak yang harus diperpanjang setiap masa kontrak berakhir," jelas Unifah.
Beberapa persoalan utama yang mendorong urgensi alih status ini antara lain:
-
Belum terbayarnya tunjangan kinerja (tukin) untuk periode 2020–2024 bagi banyak dosen PPPK
-
Keterbatasan dalam menjalankan tugas tridarma secara penuh, yang berdampak pada pengembangan karier akademik
-
Hambatan studi lanjut, terutama bagi dosen yang sedang menempuh pendidikan doktoral, karena kurangnya dukungan institusional
Tantangan dan Kendala
Meskipun DPR telah memberikan restu, jalur menuju alih status dosen PPPK menjadi PNS masih menyisakan sejumlah tantangan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak dapat dilakukan secara instan.
"Diperlukan koordinasi intensif dahulu antar kementerian," kata Zudan.