Sejumlah instansi yang memiliki peran penting antara lain Kementerian Keuangan untuk menghitung kesiapan anggaran, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk memetakan kebutuhan riil, serta Kementerian PANRB untuk penetapan formasi.
Zudan juga menegaskan bahwa PPPK tetap harus mengikuti mekanisme seleksi CPNS sesuai aturan yang berlaku dalam Undang-Undang ASN. "Tidak ada pengangkatan PNS tanpa tes. Seluruh peserta tetap wajib mengikuti seleksi CPNS berbasis CAT BKN," tegasnya.
Dukungan dari Berbagai Elemen
Aliansi Dosen PPPK Indonesia dan Forum Komunikasi Dosen Indonesia menyambut baik restu dari DPR.
Mereka berharap pemerintah, terutama Presiden Prabowo Subianto, segera mengambil langkah konkret.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani sebelumnya telah mengusulkan agar seluruh guru di Indonesia ke depan memiliki satu status nasional sebagai PNS, sebagai solusi jangka panjang atas polemik tenaga honorer dan PPPK.
My Esti Wijayati memastikan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan dalam forum RDPU akan menjadi bahan resmi Komisi X dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah. "Kami semua pasti sepakat untuk menyuarakan aspirasi Bapak-Ibu. Ini akan kami perjuangkan agar dosen PPPK mendapatkan kepastian dan kesejahteraan yang lebih baik," pungkas My Esti.
Kesimpulan: DPR RI secara resmi merestui alih status 10.942 dosen PPPK menjadi PNS, sebagai bentuk keadilan bagi tenaga pendidik yang selama ini memiliki beban kerja setara dengan PNS namun belum mendapatkan hak dan kepastian karier yang sama.
Meskipun tantangan anggaran dan regulasi masih ada, komitmen DPR dan dukungan dari berbagai organisasi profesi menjadi modal kuat untuk mewujudkan kebijakan ini.
Sumber: Komisi X DPR RI, Badan Kepegawaian Negara (BKN), PGRI, RDPU DPR RI 20 Mei 2026