Bungko News – JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah meneken kebijakan resmi terkait besaran kenaikan dan nominal gaji yang diterima pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025.
Gaji pensiunan akan disalurkan oleh PT Taspen pada 1 September 2025, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan pengabdian PNS yang telah selesai menjalankan tugasnya, sekaligus memastikan para pensiunan tetap dapat menjalani masa pensiun dengan jaminan hidup yang layak dan stabil secara ekonomi.
Kenaikan Gaji Tetap 12%, Bantah Rumor 16%
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro menegaskan bahwa informasi yang beredar soal kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 16 persen adalah tidak benar.
"Faktanya klaim tersebut tidak benar. Belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS pada 2025," ujar Deni Surjantoro seperti dikutip dari cnnindonesia.com.
PT Taspen melalui unggahan di akun Instagram resminya @taspen juga memastikan bahwa informasi yang beredar soal kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 16 persen adalah tidak benar.
Hingga pertengahan tahun 2025, besaran kenaikan gaji pensiunan masih mengacu pada PP nomor 8 tahun 2024 yakni 12%.
Hal ini sebagaimana telah ditegaskan oleh PT Taspen sebagai mitra resmi pemerintah dalam pengelolaan dana pensiun.
"Besaran kenaikan gaji yang dibayarkan saat ini masih sesuai dengan regulasi yang berlaku terkait kenaikan gaji pada 2025. Belum ada regulasi atau kebijakan terbaru dari pemerintah," jelas PT Taspen dalam akun Instagramnya.
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 Lengkap Semua Golongan
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pensiunan PNS 2025 yang akan dicairkan pada 1 September 2025: