JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah meneken kebijakan resmi terkait besaran kenaikan dan nominal gaji yang diterima pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025.
Gaji pensiunan akan disalurkan oleh PT Taspen pada 1 September 2025, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan pengabdian PNS yang telah selesai menjalankan tugasnya, sekaligus memastikan para pensiunan tetap dapat menjalani masa pensiun dengan jaminan hidup yang layak dan stabil secara ekonomi.
Kenaikan Gaji Tetap 12%, Bantah Rumor 16%
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro menegaskan bahwa informasi yang beredar soal kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 16 persen adalah tidak benar.
"Faktanya klaim tersebut tidak benar. Belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS pada 2025," ujar Deni Surjantoro seperti dikutip dari cnnindonesia.com.
PT Taspen melalui unggahan di akun Instagram resminya @taspen juga memastikan bahwa informasi yang beredar soal kenaikan gaji PNS dan pensiunan sebesar 16 persen adalah tidak benar.
Hingga pertengahan tahun 2025, besaran kenaikan gaji pensiunan masih mengacu pada PP nomor 8 tahun 2024 yakni 12%.
Hal ini sebagaimana telah ditegaskan oleh PT Taspen sebagai mitra resmi pemerintah dalam pengelolaan dana pensiun.
"Besaran kenaikan gaji yang dibayarkan saat ini masih sesuai dengan regulasi yang berlaku terkait kenaikan gaji pada 2025. Belum ada regulasi atau kebijakan terbaru dari pemerintah," jelas PT Taspen dalam akun Instagramnya.
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025 Lengkap Semua Golongan
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pensiunan PNS 2025 yang akan dicairkan pada 1 September 2025:
1. Golongan I Golongan Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200 Golongan Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300 Golongan Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200 Golongan Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700 2. Golongan II Golongan IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900 Golongan IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800 Golongan IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700 Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800 3. Golongan III Golongan IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.800 Golongan IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200 Golongan IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100 Golongan IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600 4. Golongan IV Golongan IVa: Rp1.748.100 - Rp4.200.000 Golongan IVb: Rp1.748.100 - Rp4.377.800 Golongan IVc: Rp1.748.100 - Rp4.562.900 Golongan IVd: Rp1.748.100 - Rp4.755.900 Golongan IVe: Rp1.748.100 - Rp4.957.100PP Nomor 8 Tahun 2024 Jadi Dasar Hukum
PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya ditetapkan pada 26 Januari 2024 dan berlaku efektif sejak tanggal yang sama.
Peraturan ini menjadi dasar hukum penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/duda.
PP ini mencabut PP No. 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Kebijakan ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo yang ditetapkan sebagai bentuk upaya pemerintah untuk menjamin kualitas hidup pensiunan pegawai negeri sipil di masa tua.
Pencairan Gaji Pensiunan melalui PT Taspen
PT Taspen akan mencairkan gaji pensiunan PNS golongan I hingga IV termasuk pensiunan maupun janda duda pada 1 September 2025.
Pencairan gaji pensiunan dilakukan oleh Taspen setiap awal bulan.
Jumlah yang dicairkan akan mencakup gaji pokok serta beberapa tunjangan melekat.
Dana akan dikirimkan secara otomatis tanpa pengajuan tambahan terlebih dahulu.
Penerima hanya perlu menunggu pemberitahuan masuknya dana ke rekening sesuai jadwal.
Informasi ini sejalan dengan pembacaan nota keuangan atau RAPBN tahun 2026 yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh rakyat Indonesia pada 15 Agustus 2025.
Dalam pidato kenegaraannya di Gedung Nusantara, Jakarta, Presiden Prabowo menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya.
"Izinkan saya menyampaikan Pidato Pengantar Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026, beserta Nota Keuangannya," ucap Presiden.
Presiden turut menyampaikan apresiasi kepada DPR RI atas dukungan dalam penyusunan dan pelaksanaan APBN.
"Insyaallah, ikhtiar kita bersama ini akan berkontribusi bagi terwujudnya kesejahteraan rakyat Indonesia," tuturnya.
Kebijakan kenaikan gaji pensiunan ini menjadi harapan di kalangan pensiunan PNS.
Banyak yang berharap dalam pidato Presiden Prabowo Subianto terkait RAPBN 2026 akan memberikan kepastian tentang kesejahteraan para pensiunan.
"Semoga Presiden Prabowo Subianto akan memberikan sinyal terkait dengan kenaikan gaji para pensiunan PNS. Itulah yang menjadi harapan saat ini oleh para pensiunan," ujar salah seorang pensiunan PNS di Jakarta.
Dengan adanya kepastian kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% yang berlaku sejak 1 Januari 2024 dan terus berlaku sepanjang tahun 2025, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh pensiunan PNS mulai dari golongan 1 sampai golongan 4 serta para pensiunan TNI dan Polri di seluruh Indonesia.
***