Pencairan gaji pensiunan dilakukan oleh Taspen setiap awal bulan.
Jumlah yang dicairkan akan mencakup gaji pokok serta beberapa tunjangan melekat.
Dana akan dikirimkan secara otomatis tanpa pengajuan tambahan terlebih dahulu.
Penerima hanya perlu menunggu pemberitahuan masuknya dana ke rekening sesuai jadwal.
Informasi ini sejalan dengan pembacaan nota keuangan atau RAPBN tahun 2026 yang disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh rakyat Indonesia pada 15 Agustus 2025.
Dalam pidato kenegaraannya di Gedung Nusantara, Jakarta, Presiden Prabowo menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya.
"Izinkan saya menyampaikan Pidato Pengantar Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026, beserta Nota Keuangannya," ucap Presiden.
Presiden turut menyampaikan apresiasi kepada DPR RI atas dukungan dalam penyusunan dan pelaksanaan APBN.
"Insyaallah, ikhtiar kita bersama ini akan berkontribusi bagi terwujudnya kesejahteraan rakyat Indonesia," tuturnya.
Kebijakan kenaikan gaji pensiunan ini menjadi harapan di kalangan pensiunan PNS.
Banyak yang berharap dalam pidato Presiden Prabowo Subianto terkait RAPBN 2026 akan memberikan kepastian tentang kesejahteraan para pensiunan.
"Semoga Presiden Prabowo Subianto akan memberikan sinyal terkait dengan kenaikan gaji para pensiunan PNS. Itulah yang menjadi harapan saat ini oleh para pensiunan," ujar salah seorang pensiunan PNS di Jakarta.
Dengan adanya kepastian kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% yang berlaku sejak 1 Januari 2024 dan terus berlaku sepanjang tahun 2025, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh pensiunan PNS mulai dari golongan 1 sampai golongan 4 serta para pensiunan TNI dan Polri di seluruh Indonesia.
***