"Pensiunan tidak perlu datang ke kantor cabang.
Pencairan akan langsung otomatis ke rekening masing-masing," ujar Direktur Utama Taspen, Antonius N. S. Kosasih, dalam rilis tertulis yang diterima redaksi.
Tenaga Honorer Juga Kebagian
Kelompok tenaga honorer yang dibiayai APBN juga tidak ketinggalan.
Mereka akan menerima gaji ke-13 sebesar honorarium tetap bulanan terakhir yang mereka terima.
Besarannya bervariasi, umumnya antara Rp800.000 hingga Rp2 juta, tergantung pada beban kerja dan lokasi penugasan.
Untuk honorer dengan dana APBD, pemerintah daerah diminta mengikuti kebijakan serupa dan mencairkan paling lambat akhir Juni 2026.
Jadwal dan Syarat Pencairan
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-432/MK.02/2026, jadwal pencairan gaji ke-13 adalah sebagai berikut:
-
1–5 Juni 2026: ASN aktif dan PPPK (penuh waktu & paruh waktu) di lingkungan kementerian/lembaga pusat.
-
3–8 Juni 2026: Pensiunan melalui Taspen dan ASABRI.
-
5–10 Juni 2026: Honorer APBN.
-
10–20 Juni 2026: ASN daerah dan honorer APBD (menyesuaikan kemampuan masing-masing daerah).
Penerima diimbau memastikan nomor rekening dan NIK terdaftar dengan benar di sistem SIASN atau aplikasi Taspen.
Data ganda atau tidak valid berpotensi menunda pencairan.
Pajak dan Potongan
Gaji ke-13 dikenakan PPh Pasal 21 final dengan tarif yang sama seperti penghasilan bulanan.
Namun, bagi penerima dengan penghasilan bruto di bawah PTKP (Rp4,5 juta per bulan), tidak ada potongan pajak.
Hal ini menguntungkan sebagian besar PPPK paruh waktu dan honorer.
Respons Positif dari Penerima
Para penerima menyambut baik kepastian jadwal ini.
"Alhamdulillah, saya bisa mengatur anggaran untuk biaya sekolah anak yang akan naik kelas," ujar Mulyono, seorang pensiunan PNS di Yogyakarta.
Sementara itu, Dewan Pengupahan Nasional juga mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilai responsif terhadap kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
"Gaji ke-13 menjadi penyangga daya beli yang efektif di pertengahan tahun," kata perwakilan Dewan Pengupahan, yang turut hadir dalam rapat koordinasi dengan Kemenkeu.
Kesimpulan
Dengan pencairan yang dimulai awal Juni, seluruh penerima diharapkan segera memeriksa rekening masing-masing dan memanfaatkan dana tambahan ini untuk kebutuhan prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok.
Pemerintah mengingatkan agar tidak percaya pada oknum yang menjanjikan percepatan dengan imbalan tertentu, karena pencairan dilakukan secara transparan melalui sistem resmi.