Berita

Resmi! Daftar Penerima Gaji ke-13: ASN Aktif, Pensiunan, hingga Tenaga Honorer

Redaksi Diperbarui 0 4 menit 2 halaman
Resmi! Daftar Penerima Gaji ke-13: ASN Aktif, Pensiunan, hingga Tenaga Honorer
Resmi! Daftar Penerima Gaji ke-13: ASN Aktif, Pensiunan, hingga Tenaga Honorer — Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil...

"Pensiunan tidak perlu datang ke kantor cabang.

Pencairan akan langsung otomatis ke rekening masing-masing," ujar Direktur Utama Taspen, Antonius N. S. Kosasih, dalam rilis tertulis yang diterima redaksi.

Tenaga Honorer Juga Kebagian

Kelompok tenaga honorer yang dibiayai APBN juga tidak ketinggalan.

Mereka akan menerima gaji ke-13 sebesar honorarium tetap bulanan terakhir yang mereka terima.

Besarannya bervariasi, umumnya antara Rp800.000 hingga Rp2 juta, tergantung pada beban kerja dan lokasi penugasan.

Untuk honorer dengan dana APBD, pemerintah daerah diminta mengikuti kebijakan serupa dan mencairkan paling lambat akhir Juni 2026.

Jadwal dan Syarat Pencairan

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-432/MK.02/2026, jadwal pencairan gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

Penerima diimbau memastikan nomor rekening dan NIK terdaftar dengan benar di sistem SIASN atau aplikasi Taspen.

Data ganda atau tidak valid berpotensi menunda pencairan.

Pajak dan Potongan

Gaji ke-13 dikenakan PPh Pasal 21 final dengan tarif yang sama seperti penghasilan bulanan.

Namun, bagi penerima dengan penghasilan bruto di bawah PTKP (Rp4,5 juta per bulan), tidak ada potongan pajak.

Hal ini menguntungkan sebagian besar PPPK paruh waktu dan honorer.

Respons Positif dari Penerima

Para penerima menyambut baik kepastian jadwal ini.

"Alhamdulillah, saya bisa mengatur anggaran untuk biaya sekolah anak yang akan naik kelas," ujar Mulyono, seorang pensiunan PNS di Yogyakarta.

Sementara itu, Dewan Pengupahan Nasional juga mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilai responsif terhadap kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.

"Gaji ke-13 menjadi penyangga daya beli yang efektif di pertengahan tahun," kata perwakilan Dewan Pengupahan, yang turut hadir dalam rapat koordinasi dengan Kemenkeu.

Kesimpulan

Dengan pencairan yang dimulai awal Juni, seluruh penerima diharapkan segera memeriksa rekening masing-masing dan memanfaatkan dana tambahan ini untuk kebutuhan prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok.

Pemerintah mengingatkan agar tidak percaya pada oknum yang menjanjikan percepatan dengan imbalan tertentu, karena pencairan dilakukan secara transparan melalui sistem resmi.

Laman:12
Semua

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait