Berita

Resmi! Daftar Penerima Gaji ke-13: ASN Aktif, Pensiunan, hingga Tenaga Honorer

Redaksi Diperbarui 0 4 menit 2 halaman
Resmi! Daftar Penerima Gaji ke-13: ASN Aktif, Pensiunan, hingga Tenaga Honorer
Resmi! Daftar Penerima Gaji ke-13: ASN Aktif, Pensiunan, hingga Tenaga Honorer — Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil...

Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, serta tenaga honorer.

Kebijakan ini disambut positif oleh para pensiunan dan tenaga honorer yang selama ini kerap terlambat menerima hak serupa.. Tenaga Honorer Juga Kebagian....

Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, serta tenaga honorer.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai cair pada awal Juni 2026.

Yang menarik, untuk pertama kalinya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu juga dimasukkan sebagai penerima dengan besaran proporsional.

Kebijakan ini disambut positif oleh para pensiunan dan tenaga honorer yang selama ini kerap terlambat menerima hak serupa.

ASN Aktif hingga Pensiunan, Semua Dapat

Plt.

Kepala Biro Humas Kementerian PANRB, Ahmad Rizaldi, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/5/2026), menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 tahun ini mencakup:

"Pemerintah ingin memastikan bahwa semua lapisan pegawai dan pensiunan merasakan manfaat dari kebijakan ini, terutama dalam menghadapi tahun ajaran baru dan kebutuhan menjelang Idul Adha," ujar Ahmad Rizaldi.

Besaran Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu

Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang menerima gaji utuh setara golongan, PPPK paruh waktu mendapatkan gaji ke-13 sebesar satu bulan penghasilan reguler mereka.

Penghasilan ini terdiri dari gaji pokok proporsional (50%-75% dari gaji penuh) ditambah tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Meski nominalnya lebih kecil, PPPK paruh waktu menyambut baik kebijakan ini.

"Bagi kami yang hanya bekerja paruh waktu, gaji ke-13 sebesar Rp2,5 juta sangat membantu untuk membeli perlengkapan sekolah anak," kata Siti Rohmah, seorang PPPK paruh waktu di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, kepada wartawan.

Besaran Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Sementara itu, para pensiunan ASN akan menerima gaji ke-13 sebesar satu bulan pensiun pokok yang biasa mereka terima.

Besaran pensiun pokok bervariasi berdasarkan golongan akhir dan masa kerja, berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp4,5 juta per bulan.

Pemerintah melalui PT Taspen dan PT ASABRI memastikan bahwa proses verifikasi data pensiunan telah selesai 98 persen.

"Pensiunan tidak perlu datang ke kantor cabang.

Pencairan akan langsung otomatis ke rekening masing-masing," ujar Direktur Utama Taspen, Antonius N. S. Kosasih, dalam rilis tertulis yang diterima redaksi.

Tenaga Honorer Juga Kebagian

Kelompok tenaga honorer yang dibiayai APBN juga tidak ketinggalan.

Mereka akan menerima gaji ke-13 sebesar honorarium tetap bulanan terakhir yang mereka terima.

Besarannya bervariasi, umumnya antara Rp800.000 hingga Rp2 juta, tergantung pada beban kerja dan lokasi penugasan.

Untuk honorer dengan dana APBD, pemerintah daerah diminta mengikuti kebijakan serupa dan mencairkan paling lambat akhir Juni 2026.

Jadwal dan Syarat Pencairan

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-432/MK.02/2026, jadwal pencairan gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

  • 1–5 Juni 2026: ASN aktif dan PPPK (penuh waktu & paruh waktu) di lingkungan kementerian/lembaga pusat.

  • 3–8 Juni 2026: Pensiunan melalui Taspen dan ASABRI.

  • 5–10 Juni 2026: Honorer APBN.

  • 10–20 Juni 2026: ASN daerah dan honorer APBD (menyesuaikan kemampuan masing-masing daerah).

Penerima diimbau memastikan nomor rekening dan NIK terdaftar dengan benar di sistem SIASN atau aplikasi Taspen.

Data ganda atau tidak valid berpotensi menunda pencairan.

Pajak dan Potongan

Gaji ke-13 dikenakan PPh Pasal 21 final dengan tarif yang sama seperti penghasilan bulanan.

Namun, bagi penerima dengan penghasilan bruto di bawah PTKP (Rp4,5 juta per bulan), tidak ada potongan pajak.

Hal ini menguntungkan sebagian besar PPPK paruh waktu dan honorer.

Respons Positif dari Penerima

Para penerima menyambut baik kepastian jadwal ini.

"Alhamdulillah, saya bisa mengatur anggaran untuk biaya sekolah anak yang akan naik kelas," ujar Mulyono, seorang pensiunan PNS di Yogyakarta.

Sementara itu, Dewan Pengupahan Nasional juga mengapresiasi langkah pemerintah yang dinilai responsif terhadap kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.

"Gaji ke-13 menjadi penyangga daya beli yang efektif di pertengahan tahun," kata perwakilan Dewan Pengupahan, yang turut hadir dalam rapat koordinasi dengan Kemenkeu.

Kesimpulan

Dengan pencairan yang dimulai awal Juni, seluruh penerima diharapkan segera memeriksa rekening masing-masing dan memanfaatkan dana tambahan ini untuk kebutuhan prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok.

Pemerintah mengingatkan agar tidak percaya pada oknum yang menjanjikan percepatan dengan imbalan tertentu, karena pencairan dilakukan secara transparan melalui sistem resmi.

Laman:12
Halaman

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait