Berita

PT Taspen Umumkan Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS Golongan I dan II, Simak Rinciannya

Diperbarui 0 3 mnt baca 485 kata 3 halaman
PT Taspen Umumkan Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS Golongan I dan II, Simak Rinciannya

Bungko News – JAKARTA – PT Taspen (Persero) akan menyalurkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I dan II pada 1 September 2025.

Pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, yang masih menjadi dasar pembayaran hingga kini.

Berikut rincian lengkap besaran gaji pensiunan PNS golongan I dan II yang akan diterima para purna tugas.

Gaji Pensiunan PNS Golongan I dan II: Cair September 2025, Berikut Rinciannya

Pemerintah melalui PT Taspen memastikan pencairan gaji pensiunan PNS golongan I dan II akan berlangsung tepat waktu pada awal September 2025.

Meski Nota Keuangan APBN 2026 tidak menyertakan kebijakan kenaikan baru, penyaluran bulan September tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang telah menetapkan besaran pensiun pokok bagi para pensiunan, termasuk janda/duda.

Dasar Hukum dan Kebijakan Terkini

Penetapan gaji pensiunan PNS golongan I dan II merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang mulai berlaku sejak 26 Januari 2024.

Aturan ini mengatur kenaikan pensiun pokok sebesar 12% dari periode sebelumnya.

Berita Terkait