JAKARTA – PT Taspen (Persero) akan menyalurkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I dan II pada 1 September 2025.
Pencairan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, yang masih menjadi dasar pembayaran hingga kini.
Berikut rincian lengkap besaran gaji pensiunan PNS golongan I dan II yang akan diterima para purna tugas.
Gaji Pensiunan PNS Golongan I dan II: Cair September 2025, Berikut Rinciannya
Pemerintah melalui PT Taspen memastikan pencairan gaji pensiunan PNS golongan I dan II akan berlangsung tepat waktu pada awal September 2025.
Meski Nota Keuangan APBN 2026 tidak menyertakan kebijakan kenaikan baru, penyaluran bulan September tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang telah menetapkan besaran pensiun pokok bagi para pensiunan, termasuk janda/duda.
Dasar Hukum dan Kebijakan Terkini
Penetapan gaji pensiunan PNS golongan I dan II merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang mulai berlaku sejak 26 Januari 2024.
Aturan ini mengatur kenaikan pensiun pokok sebesar 12% dari periode sebelumnya.
Meskipun penyesuaian ini berlaku sejak Januari 2024, implementasi penuh untuk seluruh pensiunan baru terealisasi pada pencairan September 2025.
PT Taspen selaku lembaga resmi penyalur dana pensiun telah mengonfirmasi bahwa tidak ada kebijakan kenaikan tambahan di luar PP Nomor 8 Tahun 2024.
Demikian pula, dalam Nota Keuangan APBN 2026 yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, tidak ada alokasi fiskal baru untuk kenaikan gaji pensiunan.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan I dan II September 2025
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS golongan I dan II yang akan cair pada September 2025:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200 Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300 Ic: Rp1.748.100 – Rp2.256.700Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp1.960.200 IIb: Rp1.748.100 – Rp2.077.800 IIc: Rp1.748.100 – Rp3.378.700 IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800Nominal tersebut berkisar sesuai masa kerja dan pangkat terakhir sebelum pensiun.
Pensiunan golongan I umumnya berasal dari jabatan pelaksana atau staf administrasi dengan pendidikan sekolah menengah ke bawah, sementara golongan II mencakup jabatan pengawas atau kepala seksi.
Proses Pencairan dan Autentikasi
PT Taspen mengingatkan seluruh penerima pensiun untuk melakukan proses autentikasi (verifikasi data) secara berkala melalui aplikasi Andal by Taspen atau kantor cabang terdekat.
Autentikasi merupakan syarat wajib agar pencairan dapat diproses tepat waktu.
Bagi yang belum melengkapi autentikasi, dana pensiun dapat ditahan sementara hingga persyaratan terpenuhi.
Selain gaji pokok, pensiunan juga berhak menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok, sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024.
Informasi Resmi dan Layanan
Untuk memastikan kebenaran data dan mencegah penipuan, PT Taspen mengimbau seluruh pensiunan hanya mengacu pada pengumuman resmi melalui situs web taspen.co.id serta akun media sosial terverifikasi (centang biru).
Informasi lebih lanjut mengenai syarat pencairan, jadwal, serta rincian per golongan juga dapat diakses melalui aplikasi Andal by Taspen.
***