Berita

PT Taspen Umumkan Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS Golongan I dan II, Simak Rinciannya

Diperbarui 0 3 mnt baca 485 kata 3 halaman
PT Taspen Umumkan Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS Golongan I dan II, Simak Rinciannya

Meskipun penyesuaian ini berlaku sejak Januari 2024, implementasi penuh untuk seluruh pensiunan baru terealisasi pada pencairan September 2025.

PT Taspen selaku lembaga resmi penyalur dana pensiun telah mengonfirmasi bahwa tidak ada kebijakan kenaikan tambahan di luar PP Nomor 8 Tahun 2024.

Demikian pula, dalam Nota Keuangan APBN 2026 yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, tidak ada alokasi fiskal baru untuk kenaikan gaji pensiunan.

Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan I dan II September 2025

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS golongan I dan II yang akan cair pada September 2025:

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200 Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300 Ic: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

IIa: Rp1.748.100 – Rp1.960.200 IIb: Rp1.748.100 – Rp2.077.800 IIc: Rp1.748.100 – Rp3.378.700 IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Nominal tersebut berkisar sesuai masa kerja dan pangkat terakhir sebelum pensiun.

Pensiunan golongan I umumnya berasal dari jabatan pelaksana atau staf administrasi dengan pendidikan sekolah menengah ke bawah, sementara golongan II mencakup jabatan pengawas atau kepala seksi.

Berita Terkait