Berita

PT Taspen Bantah Isu Pesangon Miliaran: Pensiunan PNS Tetap Terima Gaji Bulanan Sesuai PP 8/2024

0 9 menit 3 halaman

⚖️ Pesangon vs Pensiun: Mengapa Sistem di Indonesia Berbeda?

Banyak pensiunan yang mungkin bertanya-tanya: mengapa isu tentang pesangon selalu muncul dan mengapa sistem di Indonesia berbeda dengan di luar negeri? Mari kita bedah bersama.

🔍 Apa Itu Uang Pesangon?

Uang pesangon adalah pembayaran sekaligus (lump sum) yang diterima oleh seorang karyawan ketika hubungan kerja berakhir karena pensiun, pemutusan hubungan kerja, atau pengunduran diri. Di sektor swasta, pemberian uang pesangon diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur besaran pesangon berdasarkan masa kerja karyawan.

Nominal pesangon yang diterima bisa mencapai miliaran rupiah tergantung masa kerja dan jabatan, namun sifatnya sekali bayar, bukan setiap bulan.

🔍 Apa Itu Uang Pensiun?

Berbeda dengan pesangon, uang pensiun diberikan secara bulanan seumur hidup kepada PNS yang telah memasuki masa purna tugas. Pemerintah menggunakan rumus perhitungan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Penyelenggaraan Pensiun.

Dalam Pasal 11 UU tersebut, gaji pensiun dihitung dengan rumus: 2,5% x Masa Kerja (tahun) x Dasar Pensiun. Dengan ketentuan bahwa total pensiun maksimal 75% dan minimal 40% dari dasar pensiun. Uang pensiun PNS juga diberikan seumur hidup dan tetap berhak atas tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

📊 Perbandingan Singkat: Pesangon vs Uang Pensiun

 
 
Aspek Uang Pesangon (Swasta) Uang Pensiun (PNS)
Pola Pembayaran Sekali bayar (lump sum) Bulanan seumur hidup
Dasar Hukum UU Cipta Kerja UU No. 11 Tahun 1969, PP No. 8/2024
Besaran Tergantung masa kerja, bisa mencapai miliaran 40–75% dari gaji pokok terakhir
Keberlangsungan Berhenti setelah dibayarkan sekali Terus diberikan setiap bulan hingga wafat
Tunjangan Tambahan Umumnya tidak ada Tunjangan keluarga (10%), tunjangan pangan

Dengan perbedaan fundamental di atas, wacana mengganti sistem pensiun bulanan menjadi pesangon sekaligus merupakan perubahan yang sangat fundamental dan tidak bisa dilakukan dengan mudah.


📜 Apa yang Berlaku Saat Ini? Masih PP Nomor 8 Tahun 2024

PT Taspen menegaskan bahwa seluruh program dan pembayaran pensiunan PNS selalu dijalankan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Hingga saat ini, aturan yang berlaku adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Regulasi yang diundangkan pada 26 Januari 2024 ini memberikan kenaikan sebesar 12 persen yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024. Dengan kata lain, nominal yang diterima pensiunan pada tahun 2026 ini masih merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

📊 Tabel Gaji Pensiun Pokok Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024

 
 
Golongan Rentang Gaji Pokok Pensiun
Golongan I Rp1.748.096 — Rp2.256.688
Golongan II Rp1.748.096 — Rp3.208.800
Golongan III Rp1.748.096 — Rp4.029.536
Golongan IV Rp1.748.096 — Rp4.957.008

*Catatan: Nominal di atas merupakan angka pokok. Besaran yang diterima di rekening mungkin bervariasi bergantung pada tunjangan keluarga (10% untuk pasangan + 2% per anak maksimal 2 anak) atau potongan lainnya sesuai kebijakan Taspen.*

📌 Belum Ada Regulasi Baru soal Kenaikan dan Rapelan

PT Taspen juga menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak terdapat peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pemberian rapelan gaji pensiunan. "Hingga saat ini, tidak terdapat peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pemberian rapelan gaji sebagaimana informasi yang beredar," imbuh Taspen.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memang tengah mengkaji kebijakan fiskal terkait pensiun, namun selama aturan baru belum diteken, besaran gaji masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.


🚨 Peringatan: Hoaks Ini Berpotensi Menjerumuskan ke Penipuan

Tidak hanya berpotensi menimbulkan kekecewaan di kemudian hari, isu pesangon miliaran rupiah ini juga sangat rawan dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait