Berita

Program Indonesia Pintar (PIP) Cair Juni 2026, Siswa SD/SMP/SMA Dapat Rp450.000–Rp1,8 Juta

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,051 kata 4 halaman
Program Indonesia Pintar (PIP) Cair Juni 2026, Siswa SD/SMP/SMA Dapat Rp450.000–Rp1,8 Juta
Program Indonesia Pintar (PIP) Cair Juni 2026, Siswa SD/SMP/SMA Dapat Rp450.000–Rp1,8 Juta — Program Indonesia Pintar (PIP)

Program ini diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam DTSEN.

Bantuan tersebut menyasar keluarga yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Kelompok penerima meliputi:

  • Ibu hamil

  • Anak usia dini (0–6 tahun)

  • Siswa SD, SMP, SMA

  • Penyandang disabilitas berat

  • Lanjut usia (lansia)

Besaran Dana PKH per Tahun:

Komponen Penerima Besaran per Tahun Per Tahap (4 tahap)
Ibu hamil & anak usia dini Rp3.000.000 Rp750.000
Siswa SD Rp900.000 Rp225.000
Siswa SMP Rp1.500.000 Rp375.000
Siswa SMA Rp2.000.000 Rp500.000
Penyandang disabilitas berat & lansia Rp2.400.000 Rp600.000
Korban pelanggaran berat HAM Rp10.800.000 Rp2.700.000

PKH disalurkan dalam 4 tahap setiap tahun (setiap 3 bulan sekali).

Namun, pencairan tidak selalu berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Juni 2026 masih berada dalam periode tahap kedua (April–Juni), sehingga KPM yang belum menerima pada April atau Mei berpotensi mendapatkan bantuan di bulan ini.


2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) – Perubahan Kriteria

Selain PKH, pemerintah juga masih menyalurkan BPNT.

Program ini diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di e-warung atau agen bank.

Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 untuk periode 3 bulan.

Perubahan Kriteria Penerima BPNT 2026:

Jika sebelumnya warga pada desil 5 masih dapat menerima bantuan, kini program ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat Desil 1 hingga Desil 4 DTSEN. Kebijakan ini diterapkan agar penyaluran bantuan menjadi lebih tepat sasaran.

Sama seperti PKH, BPNT disalurkan dalam empat tahap selama satu tahun:

  • Tahap 1: Januari – Maret

  • Tahap 2: April – Juni

  • Tahap 3: Juli – September

  • Tahap 4: Oktober – Desember

Karena Juni masih masuk dalam periode tahap kedua, maka penerima yang belum mendapatkan haknya pada April atau Mei masih berpotensi menerima bantuan pada bulan ini.

Berita Terkait