Program ini diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam DTSEN.
Bantuan tersebut menyasar keluarga yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Kelompok penerima meliputi:
-
Ibu hamil
-
Anak usia dini (0–6 tahun)
-
Siswa SD, SMP, SMA
-
Penyandang disabilitas berat
-
Lanjut usia (lansia)
Besaran Dana PKH per Tahun:
| Komponen Penerima | Besaran per Tahun | Per Tahap (4 tahap) |
|---|---|---|
| Ibu hamil & anak usia dini | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Siswa SD | Rp900.000 | Rp225.000 |
| Siswa SMP | Rp1.500.000 | Rp375.000 |
| Siswa SMA | Rp2.000.000 | Rp500.000 |
| Penyandang disabilitas berat & lansia | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
| Korban pelanggaran berat HAM | Rp10.800.000 | Rp2.700.000 |
PKH disalurkan dalam 4 tahap setiap tahun (setiap 3 bulan sekali).
Namun, pencairan tidak selalu berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Juni 2026 masih berada dalam periode tahap kedua (April–Juni), sehingga KPM yang belum menerima pada April atau Mei berpotensi mendapatkan bantuan di bulan ini.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) – Perubahan Kriteria
Selain PKH, pemerintah juga masih menyalurkan BPNT.
Program ini diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan di e-warung atau agen bank.
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 untuk periode 3 bulan.
Perubahan Kriteria Penerima BPNT 2026:
Jika sebelumnya warga pada desil 5 masih dapat menerima bantuan, kini program ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat Desil 1 hingga Desil 4 DTSEN. Kebijakan ini diterapkan agar penyaluran bantuan menjadi lebih tepat sasaran.
Sama seperti PKH, BPNT disalurkan dalam empat tahap selama satu tahun:
-
Tahap 1: Januari – Maret
-
Tahap 2: April – Juni
-
Tahap 3: Juli – September
-
Tahap 4: Oktober – Desember
Karena Juni masih masuk dalam periode tahap kedua, maka penerima yang belum mendapatkan haknya pada April atau Mei masih berpotensi menerima bantuan pada bulan ini.