Rincian Gaji Polri Berdasarkan Pangkat
Sementara untuk anggota Polri, gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut rincian gaji Polri:
Golongan I: Tamtama Polri
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300 - Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000 - Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400 - Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000 - Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700 - Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700
Dasar Hukum dan Implementasi
Perpres 79 Tahun 2025 ditetapkan karena adanya kebutuhan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025.
Sebelumnya, RKP 2025 telah ditetapkan melalui Perpres Nomor 109 Tahun 2024.
Peraturan ini dimutakhirkan berdasarkan Undang-undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Selain kenaikan gaji, pemerintah juga akan menerapkan konsep total reward berbasis kinerja untuk mewujudkan kesejahteraan ASN yang adil, layak, dan kompetitif.
Hal ini tercermin dari Indeks Sistem Merit pada aspek penggajian, penghargaan, dan disiplin 67 persen, serta aspek manajemen kinerja Indeks Sistem Merit sebesar 61 persen.
Link Download PDF Perpres 79 Tahun 2025
Bagi masyarakat dan pegawai pemerintah yang ingin mempelajari lebih lanjut tentang Perpres 79 Tahun 2025, pemerintah telah menyediakan dokumen lengkapnya dalam bentuk PDF yang dapat diakses publik melalui situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Link Download:
Perpres ini menjadi acuan penting dalam menyusun kebijakan, termasuk program prioritas nasional hingga pengaturan aparatur sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja pegawai pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
***