Berita

Prabowo Teken Perpres 79/2025: Gaji ASN, TNI, Polri Naik 8-12%, Ini Link PDF Lengkap

Admin Utama Diperbarui 0 4 menit 2 halaman
Prabowo Teken Perpres 79/2025: Gaji ASN, TNI, Polri Naik 8-12%, Ini Link PDF Lengkap

Bungko News – JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Kebijakan ini memberikan angin segar bagi jutaan pegawai pemerintah di seluruh Indonesia setelah sekian tahun mengalami stagnasi kenaikan gaji.

Kenaikan Gaji ASN: Besaran dan Waktu Berlaku

Berdasarkan informasi yang dikutip dari lampiran Perpres 79 Tahun 2025, kenaikan gaji ASN akan diberikan dengan persentase bervariasi sesuai golongan dan masa kerja.

Poin 6 halaman 3 lampiran Perpres tersebut secara tegas menyebutkan "Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara."

Adapun rincian persentase kenaikan gaji ASN adalah sebagai berikut:

- Golongan I dan II: Kenaikan gaji sebesar 8% - Golongan III: Kenaikan gaji sebesar 10% - Golongan IV: Kenaikan gaji tertinggi, yaitu sebesar 12%

Kebijakan ini akan berlaku mulai Oktober 2025, dengan pencairan pertama dilakukan pada November 2025.

Para penerima akan mendapatkan pembayaran dengan sistem rapel, yang mencakup akumulasi kenaikan gaji untuk bulan Oktober dan November.

Rincian Gaji TNI Berdasarkan Pangkat

Untuk prajurit TNI, besaran gaji masih mengikuti struktur Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024.

Berikut rincian gaji TNI berdasarkan pangkat:

Tamtama

- Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp1.775.000 – Rp2.741.300 - Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp1.830.500 – Rp2.827.000 - Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.887.800 – Rp2.915.400 - Kopral Dua: Rp1.946.800 – Rp3.006.600 - Kopral Satu: Rp2.007.700 – Rp3.100.700 - Kopral Kepala: Rp2.070.500 – Rp3.197.700

Bintara

- Sersan Dua: Rp2.272.100 – Rp3.733.700 - Sersan Satu: Rp2.343.100 – Rp3.850.500 - Sersan Kepala: Rp2.416.400 – Rp3.971.000 - Sersan Mayor: Rp2.492.000 – Rp4.095.200 - Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 – Rp4.223.300 - Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 – Rp4.355.400

Perwira Menengah

- Mayor: Rp3.240.200 – Rp5.324.600 - Letnan Kolonel: Rp3.341.500 – Rp5.491.200 - Kolonel: Rp3.446.000 – Rp5.663.000

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait