Bungko News – JAKARTA – Pemerintah secara resmi memberlakukan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Kebijakan ini menjadi solusi bagi ribuan tenaga honorer non-ASN agar memperoleh status kepegawaian yang jelas dengan jam kerja lebih fleksibel, hanya 18–19 jam per minggu.
Namun, besaran gaji PPPK Paruh Waktu ini ternyata sangat bergantung pada Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing daerah.
Akibatnya, terdapat 10 provinsi dengan gaji PPPK Paruh Waktu terendah se-Indonesia, yang nominalnya bahkan ada yang di bawah Rp2,2 juta.
Berikut rincian lengkapnya.
Gaji PPPK Paruh Waktu Mengacu pada UMP Daerah
Mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, gaji minimal PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan besaran UMP provinsi setempat atau gaji terakhir saat masih berstatus honorer, mana yang lebih tinggi.
Artinya, semakin rendah UMP suatu provinsi, semakin rendah pula gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu di daerah tersebut.
Dari data UMP 2025 yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan dan dirangkum dari berbagai sumber resmi, berikut adalah 10 provinsi dengan gaji PPPK Paruh Waktu terendah:
1. Jawa Tengah – Rp2.169.348 2. Jawa Barat – Rp2.191.232 3. DI Yogyakarta – Rp2.264.080 4. Jawa Timur – Rp2.305.984 5. Nusa Tenggara Timur (NTT) – Rp2.328.969 6. Nusa Tenggara Barat (NTB) – Rp2.602.931 7. Bengkulu – Rp2.670.039 8. Kalimantan Barat – Rp2.878.286 9. Lampung – Rp2.893.069 10.
Banten – Rp2.905.119