Bungko News – JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Kebijakan ini memberikan angin segar bagi jutaan pegawai pemerintah di seluruh Indonesia setelah sekian tahun mengalami stagnasi kenaikan gaji.
Kenaikan Gaji ASN: Besaran dan Waktu Berlaku
Berdasarkan informasi yang dikutip dari lampiran Perpres 79 Tahun 2025, kenaikan gaji ASN akan diberikan dengan persentase bervariasi sesuai golongan dan masa kerja.
Poin 6 halaman 3 lampiran Perpres tersebut secara tegas menyebutkan "Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara."
Adapun rincian persentase kenaikan gaji ASN adalah sebagai berikut:
- Golongan I dan II: Kenaikan gaji sebesar 8% - Golongan III: Kenaikan gaji sebesar 10% - Golongan IV: Kenaikan gaji tertinggi, yaitu sebesar 12%
Kebijakan ini akan berlaku mulai Oktober 2025, dengan pencairan pertama dilakukan pada November 2025.
Para penerima akan mendapatkan pembayaran dengan sistem rapel, yang mencakup akumulasi kenaikan gaji untuk bulan Oktober dan November.
Rincian Gaji TNI Berdasarkan Pangkat
Untuk prajurit TNI, besaran gaji masih mengikuti struktur Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024.
Berikut rincian gaji TNI berdasarkan pangkat:
Tamtama
- Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp1.775.000 – Rp2.741.300 - Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp1.830.500 – Rp2.827.000 - Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.887.800 – Rp2.915.400 - Kopral Dua: Rp1.946.800 – Rp3.006.600 - Kopral Satu: Rp2.007.700 – Rp3.100.700 - Kopral Kepala: Rp2.070.500 – Rp3.197.700
Bintara
- Sersan Dua: Rp2.272.100 – Rp3.733.700 - Sersan Satu: Rp2.343.100 – Rp3.850.500 - Sersan Kepala: Rp2.416.400 – Rp3.971.000 - Sersan Mayor: Rp2.492.000 – Rp4.095.200 - Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000 – Rp4.223.300 - Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300 – Rp4.355.400
Perwira Menengah
- Mayor: Rp3.240.200 – Rp5.324.600 - Letnan Kolonel: Rp3.341.500 – Rp5.491.200 - Kolonel: Rp3.446.000 – Rp5.663.000