Berita

PPPK Wajib Tahu! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Juni 2026, Besaran Mengacu Gaji Mei, Simak Rumus untuk Masa Kerja Kurang Setahun

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,058 kata 4 halaman
PPPK Wajib Tahu! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Juni 2026, Besaran Mengacu Gaji Mei, Simak Rumus untuk Masa Kerja Kurang Setahun
PPPK Wajib Tahu! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Juni 2026, Besaran Mengacu Gaji Mei, Simak Rumus untuk Masa Kerja Kurang Seta...

Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?

Pemberian gaji ke-13 tidak terbatas pada PNS.

Berdasarkan regulasi yang sama, daftar lengkap penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara

  • Pensiunan

  • Penerima pensiun

  • Penerima tunjangan

Kepastian ini juga disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan bahwa proses pencairan gaji ke-13 akan berjalan sesuai jadwal, yakni pada bulan Juni mendatang.

Syarat Masa Kerja PPPK: Full, Proporsional, dan Tidak Berhak

Terdapat aturan spesifik bagi PPPK yang perlu diperhatikan.

Kementerian Keuangan dan BKN membagi status PPPK menjadi tiga golongan berdasarkan masa kerja:

1. PPPK Masa Kerja ≥ 12 Bulan (Full)

PPPK yang telah bekerja penuh minimal satu tahun berhak menerima gaji ke-13 secara penuh, terdiri dari gaji pokok dan seluruh tunjangan melekat.

2. PPPK Masa Kerja 1-11 Bulan (Proporsional)

PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap menerima gaji ke-13 dengan perhitungan proporsional sesuai Pasal 9 Ayat 14 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Mengutip simulasi dari Pemko Medan, perhitungannya menggunakan rumus:

(Gaji Pokok ÷ 12) × Jumlah Bulan Masa Kerja 

*Contoh: Jika seorang PPPK memiliki gaji pokok Rp3.000.000 dan masa kerja 8 bulan, maka gaji ke-13 yang diterima adalah: (Rp3.000.000 ÷ 12) × 8 = Rp2.000.000.*

3. PPPK Masa Kerja < 1 Bulan (Tidak Berhak)

Berita Terkait