Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?
Pemberian gaji ke-13 tidak terbatas pada PNS.
Berdasarkan regulasi yang sama, daftar lengkap penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat negara
-
Pensiunan
-
Penerima pensiun
-
Penerima tunjangan
Kepastian ini juga disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan bahwa proses pencairan gaji ke-13 akan berjalan sesuai jadwal, yakni pada bulan Juni mendatang.
Syarat Masa Kerja PPPK: Full, Proporsional, dan Tidak Berhak
Terdapat aturan spesifik bagi PPPK yang perlu diperhatikan.
Kementerian Keuangan dan BKN membagi status PPPK menjadi tiga golongan berdasarkan masa kerja:
1. PPPK Masa Kerja ≥ 12 Bulan (Full)
PPPK yang telah bekerja penuh minimal satu tahun berhak menerima gaji ke-13 secara penuh, terdiri dari gaji pokok dan seluruh tunjangan melekat.
2. PPPK Masa Kerja 1-11 Bulan (Proporsional)
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap menerima gaji ke-13 dengan perhitungan proporsional sesuai Pasal 9 Ayat 14 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Mengutip simulasi dari Pemko Medan, perhitungannya menggunakan rumus:
(Gaji Pokok ÷ 12) × Jumlah Bulan Masa Kerja
*Contoh: Jika seorang PPPK memiliki gaji pokok Rp3.000.000 dan masa kerja 8 bulan, maka gaji ke-13 yang diterima adalah: (Rp3.000.000 ÷ 12) × 8 = Rp2.000.000.*
3. PPPK Masa Kerja < 1 Bulan (Tidak Berhak)