Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan pemberian gaji ke-13 ini bertujuan menjadi stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat pada kuartal II-2026, sekaligus membantu aparatur negara menghadapi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Poin Penting yang Perlu Diingat PPPK
-
Tidak ada tanggal pasti: Masing-masing instansi memiliki waktu pencairan berbeda tergantung kesiapan administrasi. Pemkot Medan, misalnya, menargetkan pencairan setelah Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai payung hukum turunan dari PP Nomor 9 Tahun 2026 selesai disusun.
-
Tidak perlu pengajuan: Penyaluran dilakukan secara otomatis ke rekening tanpa perlu pengajuan tambahan.
-
Tidak ada potongan iuran: Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 menyatakan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain. Namun, pajak penghasilan tetap dikenakan namun ditanggung pemerintah.
-
PPPK paruh waktu juga dapat: PP Nomor 9 Tahun 2026 tidak membedakan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Seluruh PPPK yang memenuhi syarat administrasi dan masa kerja berhak menerima.
-
Jika belum cair di awal Juni, bersabar: Pencairan dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia. Beberapa daerah seperti Pesawaran (Lampung), Garut (Jawa Barat), hingga Soppeng (Sulawesi) sudah mulai memasuki tahap pencairan.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan apresiasi kepada seluruh aparatur negara yang telah mengabdi kepada bangsa dan negara, termasuk PPPK, dengan memastikan pencairan gaji ke-13 terlaksana tepat waktu.
Penulis: Redaksi | Editor: Tim Redaksi