JAKARTA – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 yang secara resmi menyetarakan hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan ini menjadi jawaban atas lamanya keresahan mengenai kesenjangan status dan kesejahteraan antara kedua kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui UU ASN, PPPK kini dijamin mendapatkan pensiun, karier yang setara, serta berbagai jaminan kesejahteraan lainnya.
Hak PPPK Setara PNS, Diatur dalam Pasal 21 UU ASN
Pasal 21 ayat (1) UU ASN 2023 secara tegas menyatakan bahwa setiap ASN, baik PNS maupun PPPK, berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan nonmateril.
Lebih lanjut, ayat (6) pasal yang sama merinci bahwa jaminan sosial bagi PPPK mencakup:
Pensiun PPPK: Bulanan jika Masa Kerja di Atas 16 Tahun
Salah satu poin utama yang dijamin UU ASN adalah hak pensiun bagi PPPK.
Pasal 22 ayat (1) UU ASN menyebutkan bahwa PPPK berhak atas jaminan pensiun dan hari tua setelah berhenti bekerja.
Pembiayaannya berasal dari kontribusi pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran dari PPPK itu sendiri.
Namun, seperti dijelaskan Antaranews.com (28/8/2024), ada mekanisme khusus:
- Jika masa kerja PPPK kurang dari 16 tahun, hak pensiun akan diberikan sekaligus (lump sum) saat mencapai usia pensiun. - Jika masa kerja minimal 16 tahun, PPPK berhak menerima pensiun bulanan.Sementara itu, batas usia pensiun PPPK diatur dalam Pasal 55 UU ASN 2023, yaitu:
- 58 tahun untuk pejabat administrator, pengawas, dan pelaksana - 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi (utama, madya, pratama)Karier dan Kesejahteraan: Tak Ada Lagi PHK Sepihak
Selain pensiun, UU ASN juga memastikan PPPK memiliki jenjang karier yang setara dengan PNS.
Mereka berhak atas pengembangan diri, promosi, mutasi, serta lingkungan kerja yang layak.
Ini sekaligus menghapuskan ketidakpastian status kerja yang selama ini menjadi momok PPPK.
Selain itu, PPPK juga berhak atas gaji dan tunjangan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Gaji PPPK terdiri dari 17 golongan dengan nominal berkisar dari Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta, tergantung jabatan dan masa kerja.
Jaminan Kesejahteraan Lengkap
Porostimur.com (13/9/2024) merangkum, selain pensiun, PPPK juga dijamin:
- Gaji/upah setiap bulan - Tunjangan dan fasilitas - Bantuan hukum - Lingkungan kerja yang layak - Penghargaan bersifat motivasi (finansial dan non-finansial)“Pemerintah memberikan jaminan kesejahteraan hingga hari tua bagi semua PPPK.
Ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian mereka,” tulis Porostimur.com.
Implementasi Masih Tunggu Peraturan Pemerintah
Meski UU ASN sudah sah, beberapa ketentuan teknis, khususnya terkait skema pensiun dan manajemen karier PPPK, masih menunggu aturan pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Pemerintah menargetkan seluruh landasan hukum turunan segera rampung agar implementasi berjalan maksimal.
Kesimpulan
Dengan disahkannya UU ASN 2023, era kesetaraan hak antara PNS dan PPPK akhirnya tiba.
Pensiun, karier, dan kesejahteraan PPPK kini dijamin undang-undang.
Ini bukan hanya sekadar perubahan status, tetapi juga peningkatan martabat dan kepastian masa depan bagi lebih dari dua juta lebih PPPK yang mengabdi pada negara.
***