Berita

PPPK Resmi Setara dengan PNS: Pensiun, Karier, dan Kesejahteraan Dijamin UU ASN

Diperbarui 0 3 mnt baca 493 kata 3 halaman
PPPK Resmi Setara dengan PNS: Pensiun, Karier, dan Kesejahteraan Dijamin UU ASN

Jaminan Kesejahteraan Lengkap

Porostimur.com (13/9/2024) merangkum, selain pensiun, PPPK juga dijamin:

- Gaji/upah setiap bulan - Tunjangan dan fasilitas - Bantuan hukum - Lingkungan kerja yang layak - Penghargaan bersifat motivasi (finansial dan non-finansial)

“Pemerintah memberikan jaminan kesejahteraan hingga hari tua bagi semua PPPK.

Ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian mereka,” tulis Porostimur.com.

Implementasi Masih Tunggu Peraturan Pemerintah

Meski UU ASN sudah sah, beberapa ketentuan teknis, khususnya terkait skema pensiun dan manajemen karier PPPK, masih menunggu aturan pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah (PP).

Pemerintah menargetkan seluruh landasan hukum turunan segera rampung agar implementasi berjalan maksimal.

Kesimpulan

Dengan disahkannya UU ASN 2023, era kesetaraan hak antara PNS dan PPPK akhirnya tiba.

Pensiun, karier, dan kesejahteraan PPPK kini dijamin undang-undang.

Ini bukan hanya sekadar perubahan status, tetapi juga peningkatan martabat dan kepastian masa depan bagi lebih dari dua juta lebih PPPK yang mengabdi pada negara.

***

Berita Terkait