Jumat, 17 April 2026
Breaking
Berita

5 Jenis Notifikasi Mola BKN dan Artinya untuk Pantau Proses Penetapan NI PPPK 2024

Redaksi
29 Sep 2025 29 Sep 2025 0
5 Jenis Notifikasi Mola BKN dan Artinya untuk Pantau Proses Penetapan NI PPPK 2024

JAKARTA – Proses penetapan Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 terus berjalan.

Bagi para calon PPPK yang telah lolos seleksi, memahami arti notifikasi yang muncul di sistem Monitoring Layanan (MOLA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi sangat penting untuk memantau perkembangan usulan penetapan NI mereka.

MOLA BKN adalah sistem notifikasi resmi yang berfungsi untuk memantau kemajuan usulan layanan Aparatur Sipil Negara, termasuk proses penetapan NI PPPK.

Melalui sistem ini, calon PPPK dapat mengetahui tahapan mana yang sedang dilalui oleh berkas mereka hingga akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Berikut adalah 5 jenis notifikasi Mola BKN dan artinya yang perlu diketahui oleh para calon PPPK 2024:

1. Input Berkas: Sedang dilakukan proses input usul oleh operator instansi

Notifikasi ini menunjukkan bahwa berkas Anda sedang dalam tahap awal proses input oleh operator di instansi terkait.

Artinya, berkas Anda dipastikan belum memasuki masa-masa usul NI PPPK 2024 dan juga belum diterima oleh BKN.

Pada tahap ini, instansi masih melakukan pengisian data dan dokumen digital Anda ke dalam sistem.

Proses ini merupakan langkah pertama sebelum berkas dapat diajukan secara resmi ke BKN.

2. Berkas Disimpan (Terverifikasi): Usul telah selesai diinput. Saat ini sedang menunggu persetujuan usul oleh pejabat yang berwenang di instansi

Notifikasi ini berarti bahwa proses input usul telah selesai dilakukan oleh operator instansi.

Berkas Anda sudah melalui tahap verifikasi dan validasi oleh instansi terkait, namun masih belum masuk pada tahap usul NI PPPK 2024 secara resmi.

Pada tahap ini, berkas Anda sedang menunggu persetujuan dari pejabat yang berwenang di instansi untuk diajukan dalam usul penetapan NI PPPK 2024.

Setelah mendapatkan persetujuan ini, barulah berkas akan resmi diajukan ke BKN.

3. Approval Surat Usulan: Usul telah disetujui oleh pejabat yang bersangkutan di instansi. Saat ini sedang menunggu verifikasi di BKN

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait