Pemerintah Siapkan Peralihan Status, SK PPPK Paruh Waktu Diserahkan November 2025

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur dipastikan akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada awal November 2025.
Langkah ini diikuti dengan persiapan regulasi untuk mengalihkan status para pegawai paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap.
Komitmen ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama menantikan kepastian status dan kesejahteraan.
Proses penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini merupakan tindak lanjut dari selesainya pengajuan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 6 Oktober 2025.
Saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur tinggal menunggu hasil penetapan resmi dari BKN sebelum SK diserahkan kepada para penerima.
“Apabila proses berjalan lancar, para tenaga honorer di lingkungan Pemprov Jawa Timur akan menerima SK PPPK Paruh Waktu pada awal November 2025,” ujar Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, seperti dikutip dari laman JPNN.com, Senin (6/10/2025).
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyiapkan regulasi peralihan status dari paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
“Regulasi peralihan sudah dalam proses penyusunan oleh Pemerintah Provinsi Jatim,” ungkap Faisol yang juga merupakan Ketua Aliansi R2 R3 Jatim.
Langkah ini diapresiasi oleh Forum Komunikasi Guru Honorer Negeri (FKGHN) Jawa Timur.
Mereka menilai BKD Jatim telah aktif memberikan pembaruan informasi secara transparan melalui situs resmi dan media sosial.
Selain itu, pemerintah daerah juga menegaskan bahwa rekrutmen honorer baru tidak diperkenankan, karena seluruh kebutuhan tenaga akan dipenuhi melalui pengalihan dari pegawai paruh waktu ke penuh waktu.


