Berita

PPPK Resmi Setara dengan PNS: Pensiun, Karier, dan Kesejahteraan Dijamin UU ASN

Diperbarui 0 3 mnt baca 493 kata 3 halaman
PPPK Resmi Setara dengan PNS: Pensiun, Karier, dan Kesejahteraan Dijamin UU ASN

Pembiayaannya berasal dari kontribusi pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran dari PPPK itu sendiri.

Namun, seperti dijelaskan Antaranews.com (28/8/2024), ada mekanisme khusus:

- Jika masa kerja PPPK kurang dari 16 tahun, hak pensiun akan diberikan sekaligus (lump sum) saat mencapai usia pensiun. - Jika masa kerja minimal 16 tahun, PPPK berhak menerima pensiun bulanan.

Sementara itu, batas usia pensiun PPPK diatur dalam Pasal 55 UU ASN 2023, yaitu:

- 58 tahun untuk pejabat administrator, pengawas, dan pelaksana - 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi (utama, madya, pratama)

Karier dan Kesejahteraan: Tak Ada Lagi PHK Sepihak

Selain pensiun, UU ASN juga memastikan PPPK memiliki jenjang karier yang setara dengan PNS.

Mereka berhak atas pengembangan diri, promosi, mutasi, serta lingkungan kerja yang layak.

Ini sekaligus menghapuskan ketidakpastian status kerja yang selama ini menjadi momok PPPK.

Selain itu, PPPK juga berhak atas gaji dan tunjangan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Gaji PPPK terdiri dari 17 golongan dengan nominal berkisar dari Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta, tergantung jabatan dan masa kerja.

Berita Terkait