- Golongan I: Berkisar antara Rp 1.740.000 hingga Rp 2.250.000.
- Golongan II: Berada pada kisaran Rp 1.740.000 hingga Rp 3.200.000.
- Golongan III: Menerima kisaran antara Rp 1.740.000 hingga Rp 4.020.000.
- Golongan IV: Sebagai golongan tertinggi, besaran pensiunnya berkisar dari Rp 1.740.000 hingga mendekati Rp 5.000.000, disesuaikan dengan masa kerja dan jabatan terakhir.
Seluruh dana gaji ke-13 yang diterima pensiunan akan diberikan dalam jumlah utuh, tanpa adanya potongan iuran wajib atau lainnya.
Namun, besaran ini dapat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi Tambahan
Para pensiunan diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari PT Taspen dan kanal-kanal resmi pemerintah untuk mengetahui kepastian tanggal pencairan.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya dan hanya merujuk pada situs resmi seperti bkn.go.id, taspen.co.id, atau kemenkeu.go.id.
Dengan adanya kepastian ini, diharapkan gaji ke-13 dapat membantu para pensiunan dalam memenuhi berbagai kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru dan peningkatan kebutuhan rumah tangga di pertengahan tahun.