Komponen Tunjangan Gaji Ke-13 untuk Pensiunan
Lantas, apa saja yang termasuk dalam gaji ke-13 bagi pensiunan PNS? Berbeda dengan ASN aktif yang menerima hingga lima komponen, gaji ke-13 untuk pensiunan umumnya mencakup pensiun pokok serta beberapa tunjangan yang melekat.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, berikut adalah komponen-komponen utama yang diperhitungkan dalam gaji ke-13 pensiunan:
- Pensiun Pokok: Komponen utama yang menjadi dasar perhitungan, yaitu sebesar uang pensiun bulanan terakhir yang diterima.
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan yang diberikan untuk istri, suami, atau anak yang masih menjadi tanggungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tunjangan Pangan: Bantuan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.
- Tambahan Penghasilan Lainnya: Bagi pensiunan yang memenuhi kriteria, terdapat komponen tambahan penghasilan lain yang melekat pada penerima pensiun.
Penting untuk dicatat bahwa tunjangan kinerja (tukin) tidak termasuk dalam komponen gaji ke-13 untuk pensiunan.
Komponen yang sering menjadi porsi terbesar dalam pendapatan ASN aktif ini hanya diberikan kepada pegawai yang masih aktif bekerja.
Seluruh komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13 ini merujuk pada komponen yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.
Besaran Nominal yang Diterima
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh setiap pensiunan bervariasi, tergantung pada golongan terakhir saat masih aktif bekerja dan masa kerja.
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar perhitungan pensiun pokok, berikut estimasi kisaran nominal yang akan diterima per golongan: