Besaran nominal untuk berbagai posisi telah ditetapkan sebagai berikut:
-
Pimpinan lembaga nonstruktural (Ketua/Kepala): sekitar Rp31,4 juta
-
Wakil ketua lembaga nonstruktural: sekitar Rp29,6 juta
-
Sekretaris dan anggota lembaga nonstruktural: sekitar Rp28,1 juta
-
Pejabat setingkat eselon I: sekitar Rp24,8 juta
-
Pejabat eselon II: sekitar Rp19,5 juta
-
Pejabat eselon III: sekitar Rp13,8 juta
-
Pejabat eselon IV: sekitar Rp10,6 juta
-
Pegawai non-ASN lulusan SD–SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta
-
Pegawai non-ASN lulusan SMA–D1: Rp4,9 juta – Rp5,8 juta
Khusus bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah memberikan tunjangan profesi selama satu bulan.
Untuk Calon PNS (CPNS), besaran yang diterima sebesar 80 persen dari komponen gaji yang berlaku.
PPPK Juga Mendapatkan Gaji ke-13
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak menerima gaji ke-13 dengan ketentuan khusus.
Jika masa kerja kurang dari satu tahun, gaji ke-13 diberikan secara proporsional.
Namun, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13 tersebut.
Gaji ke-13 Cair 100 Persen, Tidak Ada Pemotongan
Pemerintah melalui PPID Kementerian Keuangan secara resmi membantah dan meluruskan informasi hoaks yang beredar di media sosial mengenai pemangkasan gaji ke-13.
“*Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks*,” tulis keterangan resmi PPID Kemenkeu, Jumat (15/5/2026).
Sebagai konfirmasi, pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 secara eksplisit menyatakan: “Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pensiunan Juga Mendapatkan Hak yang Sama
Pemerintah juga memastikan gaji ke-13 tetap diberikan kepada para pensiunan pada tahun 2026.
Pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) untuk pensiunan ASN serta PT Asabri (Persero) bagi pensiunan TNI dan Polri.
Besaran gaji ke-13 pensiunan mengikuti golongan terakhir, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat pada penerima pensiun.
Secara umum, nilainya setara dengan penghasilan pensiun bulanan yang biasa diterima, dengan rentang perkiraan untuk golongan I hingga IV antara Rp1,74 juta hingga Rp4,96 juta.
Yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13
Meskipun sebagian besar ASN dan aparatur negara berhak menerima, terdapat dua kategori yang dikecualikan, yaitu:
-
ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
-
ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik di dalam negeri maupun luar negeri) yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
Imbauan kepada Seluruh Penerima
Pemerintah mengimbau seluruh aparatur negara dan pensiunan untuk terus memantau informasi resmi dari instansi masing-masing serta kanal komunikasi Kementerian Keuangan.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap sehingga waktu penerimaan dapat bervariasi antar individu.
Seluruh ASN, anggota TNI, Polri, dan para pensiunan diharap bersabar menunggu jadwal resmi yang akan diumumkan lebih lanjut.
Yang terpenting, pemerintah telah memastikan anggaran siap dan hak-hak abdi negara akan dibayarkan penuh sesuai ketentuan yang berlaku.