Berita

PP No. 9/2026 Jadi Payung Hukum, Presiden Prabowo Pastikan Gaji ke-13 untuk Pensiunan Juga Cair

Redaksi 0 5 menit 2 halaman
PP No. 9/2026 Jadi Payung Hukum, Presiden Prabowo Pastikan Gaji ke-13 untuk Pensiunan Juga Cair
PP No. 9/2026 Jadi Payung Hukum, Presiden Prabowo Pastikan Gaji ke-13 untuk Pensiunan Juga Cair — Jadwal Pencairan: Paling...

Bungko NewsPemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan seluruh anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan telah sepenuhnya siap.

Langkah ini menjadi angin segar bagi jutaan abdi negara yang menantikan tambahan penghasilan di tengah tahun.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan bahwa proses pencairan akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Nanti kan ada gaji 13.

Nanti keluar pasti,” ujar Purbaya kepada pewarta di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Jadwal Pencairan: Paling Cepat Juni 2026

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026, gaji ke-13 dipastikan akan mulai disalurkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Dalam pasal 15 ayat (1) dan (2) beleid tersebut secara tegas disebutkan: “*Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.

Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni tahun 2026*.

Meskipun tanggal pasti pencairan belum diumumkan secara resmi, berdasarkan pola tahun sebelumnya yang mulai dicairkan pada 2 Juni 2025, besar kemungkinan penyaluran akan kembali dilakukan pada awal Juni 2026.

Pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan administrasi masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Anggaran Jumbo Rp55 Triliun sebagai Stimulus Ekonomi

Pemerintah mengalokasikan anggaran fantastis mencapai Rp55 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya menjadi hak bagi aparatur negara, tetapi juga dirancang sebagai stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II tahun 2026.

*Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen.

Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global antara lain gaji ke-13 ASN*,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 5 Mei 2026.

Siapa Saja Penerima Gaji ke-13?

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup seluruh aparatur negara dan pensiunan, yaitu:

Aparatur Negara:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat Negara

Pensiunan dan Penerima Tunjangan:

  • Pensiunan PNS

  • Pensiunan prajurit TNI

  • Pensiunan anggota Polri

  • Pensiunan pejabat negara

  • Penerima pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia

  • Penerima tunjangan lainnya

Komponen dan Besaran Gaji ke-13

Gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup berbagai komponen tambahan.

Untuk ASN pusat yang bersumber dari APBN, komponen yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sementara itu, bagi ASN daerah yang bersumber dari APBD, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, dengan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah setempat.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait