Bunyi ketentuan tersebut menyatakan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.
Hal ini menegaskan bahwa Gaji 13 tidak akan cair di bulan Mei.
Kepastian tersebut juga disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum lama ini.
Dalam konferensi persnya, Airlangga menegaskan bahwa saat ini pemberian THR berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13. "Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni," tegas Airlangga saat menyampaikan rincian stimulus ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian.
Besaran Nominal Gaji 13 ASN 2026
Besaran Gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN dan pensiunan mengacu pada komponen penghasilan bulanan yang biasa diterima.
Adapun besaran gaji ke-13 yang diterima oleh ASN berbeda-beda tergantung pada beberapa aspek yang telah ditetapkan.
Secara rinci, komponen yang dibayarkan kepada ASN meliputi 100% penuh dari:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai regulasi yang berlaku.
Khusus untuk Pensiunan, besaran gaji ke-13 mengacu pada pensiun pokok bulanan terakhir yang diterima sesuai golongannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026.
Perbedaan THR dan Gaji 13
Pemerintah terus mengingatkan masyarakat untuk tidak keliru membedakan kedua komponen pendapatan ini.
Tunjangan Hari Raya (THR) ASN 2026 telah mulai dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 dengan total anggaran jumbo mencapai Rp55 triliun.
Rincian anggaran Rp55 triliun tersebut juga dialokasikan untuk 3,8 juta pensiunan yang menerima total Rp12,7 triliun.