Berita

PP 9/2026 Resmi Mengatur Gaji 13 ASN: Jadwal, Penerima, & Komponen Gaji ke-13

Diperbarui 0 4 mnt baca 670 kata 3 halaman
PP 9/2026 Resmi Mengatur Gaji 13 ASN: Jadwal, Penerima, & Komponen Gaji ke-13
PP 9/2026 Resmi Mengatur Gaji 13 ASN: Jadwal, Penerima, & Komponen Gaji ke-13 — Jakarta – Kabar baik bagi seluruh Aparatur...

Jakarta – Kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta para pensiunan.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 secara resmi mengatur pemberian Gaji ke-13 tahun 2026.

Terbitnya regulasi tersebut memberikan kepastian hukum terkait besaran nomimal serta jadwal pencairan yang paling dinanti.

Alokasi Gaji 13 bagi ASN dan Pensiunan tahun ini menjadi pusat perhatian mengingat bantuan ini sangat vital bagi perekonomian masyarakat di pertengahan tahun.

Berdasarkan laporan terkini, pemerintah mengatur secara detail siapa saja penerima, berapa besarannya, serta kapan gaji 13 cair untuk PNS dan pensiunan.

Regulasi Resmi: PP 9/2026 dan PMK 13/2026

Pemerintah telah jelas menyusun landasan hukum pelaksanaan Gaji ke-13 ini dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Regulasi ini menjadi payung hukum utama bagi Kementerian Keuangan untuk menggelontorkan dana.

Sebagai petunjuk teknis, Menteri Keuangan juga telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Beleid ini mengatur secara rinci mekanisme pembayaran hingga teknis pencairan di lapangan.

Dalam PMK tersebut diatur bahwa pembayaran THR dan Gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta wajib dibayarkan penuh dalam bentuk uang langsung kepada penerima.

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan dan ASN 2026

Salah satu pertanyaan paling krusial adalah waktu pencairan.

Mengacu pada Pasal 15 di dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan jadwal resmi untuk gaji ketiga belas.

Bunyi ketentuan tersebut menyatakan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.

Hal ini menegaskan bahwa Gaji 13 tidak akan cair di bulan Mei.

Kepastian tersebut juga disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum lama ini.

Dalam konferensi persnya, Airlangga menegaskan bahwa saat ini pemberian THR berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13. "Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni," tegas Airlangga saat menyampaikan rincian stimulus ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian.

Besaran Nominal Gaji 13 ASN 2026

Besaran Gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN dan pensiunan mengacu pada komponen penghasilan bulanan yang biasa diterima.

Adapun besaran gaji ke-13 yang diterima oleh ASN berbeda-beda tergantung pada beberapa aspek yang telah ditetapkan.

Secara rinci, komponen yang dibayarkan kepada ASN meliputi 100% penuh dari:

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai regulasi yang berlaku.

Khusus untuk Pensiunan, besaran gaji ke-13 mengacu pada pensiun pokok bulanan terakhir yang diterima sesuai golongannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026.

Perbedaan THR dan Gaji 13

Pemerintah terus mengingatkan masyarakat untuk tidak keliru membedakan kedua komponen pendapatan ini.

Tunjangan Hari Raya (THR) ASN 2026 telah mulai dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 dengan total anggaran jumbo mencapai Rp55 triliun.

Rincian anggaran Rp55 triliun tersebut juga dialokasikan untuk 3,8 juta pensiunan yang menerima total Rp12,7 triliun.

Sementara itu, Gaji ke-13 memiliki waktu pencairan yang berbeda, yaitu mulai bulan Juni 2026.

Seskab Teddy Indra Wijaya juga menekankan bahwa "THR berbeda dengan gaji ke-13 yang baru cair paling cepat Juni nanti,".

Stimulus Tambahan: Bansos hingga Diskon

Selain THR dan Gaji 13, pemerintah juga menggelontorkan berbagai stimulus agar daya beli masyarakat tetap terjaga jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Untuk para pengemudi ojek online (ojol), pemerintah bersama aplikator telah menyiapkan Bonus Hari Raya (BHR) dengan total nilai Rp220 miliar.

Bonus ini akan menyasar sekitar 850.000 mitra pengemudi dengan besaran bervariasi antara Rp400 ribu hingga Rp1,6 juta per orang.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng yang menyasar 35,04 juta keluarga.

Untuk kelancaran mobilitas arus mudik, pemerintah juga mengumumkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi ASN dan pekerja swasta pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026, serta diskon transportasi dan tol senilai Rp911,16 miliar.

Kesimpulan: Para ASN, P3K, TNI, Polri, dan para pensiunan PNS diharapkan untuk bersabar dan terus memantau informasi resmi melalui kanal Kemenkeu atau PT Taspen.

Gaji ke-13 dipastikan cair mulai Juni 2025, sedangkan rapelan yang tidak memiliki dasar hukum dipastikan tidak ada.

Berita Terkait