Bungko News – Jakarta – Kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta para pensiunan.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 secara resmi mengatur pemberian Gaji ke-13 tahun 2026.
Terbitnya regulasi tersebut memberikan kepastian hukum terkait besaran nomimal serta jadwal pencairan yang paling dinanti.
Alokasi Gaji 13 bagi ASN dan Pensiunan tahun ini menjadi pusat perhatian mengingat bantuan ini sangat vital bagi perekonomian masyarakat di pertengahan tahun.
Berdasarkan laporan terkini, pemerintah mengatur secara detail siapa saja penerima, berapa besarannya, serta kapan gaji 13 cair untuk PNS dan pensiunan.
Regulasi Resmi: PP 9/2026 dan PMK 13/2026
Pemerintah telah jelas menyusun landasan hukum pelaksanaan Gaji ke-13 ini dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Regulasi ini menjadi payung hukum utama bagi Kementerian Keuangan untuk menggelontorkan dana.
Sebagai petunjuk teknis, Menteri Keuangan juga telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Beleid ini mengatur secara rinci mekanisme pembayaran hingga teknis pencairan di lapangan.
Dalam PMK tersebut diatur bahwa pembayaran THR dan Gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta wajib dibayarkan penuh dalam bentuk uang langsung kepada penerima.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan dan ASN 2026
Salah satu pertanyaan paling krusial adalah waktu pencairan.
Mengacu pada Pasal 15 di dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan jadwal resmi untuk gaji ketiga belas.