Bungko News – Pemerintah akhirnya mengumumkan aturan terbaru mengenai pencairan Gaji ke-13 tahun 2026 melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Regulasi ini dirilis bersamaan dengan pengumuman Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, yang keduanya menjadi stimulus penting bagi Aparatur Negara, TNI/Polri, PPPK, pejabat negara, pegawai non-ASN, serta pensiunan.
Kebijakan ini ditegaskan kembali melalui PMK Nomor 13 Tahun 2026 yang baru disahkan Menteri Keuangan sebagai pedoman teknis pencairan THR dan Gaji ke-13. Pemerintah menegaskan bahwa pemberian dua stimulus ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus upaya menjaga daya beli masyarakat.
Komponen THR dan Gaji ke-13 2026
1. Penerima yang bersumber dari APBN
Komponen yang diterima meliputi: - Gaji pokok - Tunjangan keluarga - Tunjangan pangan - Tunjangan jabatan atau tunjangan umum - Tunjangan kinerja sesuai pangkat dan jabatan2. Penerima yang bersumber dari APBD (khusus PNS & PPPK daerah)
- Gaji pokok - Tunjangan keluarga - Tunjangan pangan - Tunjangan jabatan atau tunjangan umum - Tambahan penghasilan maksimal sebesar 1 bulan, disesuaikan kemampuan fiskal daerah3. Ketentuan khusus guru dan dosen
- Guru/dosen APBN tanpa tunjangan kinerja: diberikan tunjangan profesi 1 bulan.- Guru APBD tanpa tambahan penghasilan: diberikan maksimal sebesar tunjangan profesi atau tambahan penghasilan guru ASN.
- Profesor (APBN) tanpa tunjangan kinerja: diberikan tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan 1 bulan.