Minggu, 19 April 2026
Breaking
Berita

Gaji PNS 2026 Masih Mengacu PP 5/2024, Kapan Kenaikan Diumumkan?

Redaksi
05 Apr 2026 1 minggu lalu 6 pembaca
Gaji PNS 2026 Masih Mengacu PP 5/2024, Kapan Kenaikan Diumumkan?

Memasuki bulan April 2026, isu mengenai Gaji PNS 2026 kembali menjadi sorotan utama para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hingga awal kuartal II, pemerintah belum menerbitkan regulasi baru terkait perubahan struktur gaji PNS.

Dengan demikian, nominal gaji yang diterima ASN pada tahun ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sebagaimana ditegaskan kembali oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Keputusan mengenai kemungkinan kenaikan gaji PNS 2026 masih menunggu hasil evaluasi kondisi ekonomi nasional pada kuartal I.

Pemerintah menilai bahwa penyesuaian gaji ASN harus mempertimbangkan stabilitas fiskal, penerimaan negara, serta kemampuan APBN dalam menanggung beban belanja pegawai.

Menkeu Purbaya: Keputusan Kenaikan Gaji Menunggu Kajian Kuartal I

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemerintah belum dapat memastikan adanya kenaikan gaji PNS pada 2026.

Ia menyatakan bahwa keputusan baru dapat diambil setelah melihat perkembangan ekonomi secara lebih komprehensif pada triwulan pertama.

“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” ujar Purbaya.

Dengan pernyataan tersebut, publik memperkirakan bahwa keputusan resmi mengenai kenaikan gaji PNS 2026 kemungkinan besar baru akan diumumkan pada April atau memasuki kuartal II 2026.

Hingga akhir Maret 2026, pemerintah belum mengeluarkan regulasi baru yang menggantikan PP 5/2024.

Perpres 79/2025 dan Harapan ASN

Harapan ASN sempat meningkat setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang disebut-sebut menjadi sinyal positif terkait kebijakan penggajian.

Namun hingga kini, belum ada regulasi lanjutan yang secara eksplisit mengatur kenaikan gaji PNS pada 2026.

Purbaya menegaskan bahwa meskipun kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, kebijakan tersebut belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan.

“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah juga masih harus melakukan pembahasan lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian PANRB, terutama terkait penyesuaian gaji pensiunan.

Taspen Bantah Isu Rapel Gaji Pensiunan 12 Persen

Di tengah ramainya isu kenaikan gaji, sempat beredar kabar mengenai adanya rapel kenaikan gaji pensiunan hingga 12 persen pada November 2025.

Namun, Taspen menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Halaman:

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait