Minggu, 19 April 2026
Breaking
Berita

Gaji PNS 2026 Masih Mengacu PP 5/2024, Kapan Kenaikan Diumumkan?

Redaksi
05 Apr 2026 1 minggu lalu 6 pembaca
Gaji PNS 2026 Masih Mengacu PP 5/2024, Kapan Kenaikan Diumumkan?

Taspen menekankan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan maupun pembayaran rapel gaji pensiunan.

Mereka mengimbau masyarakat untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari Taspen atau instansi pemerintah terkait guna menghindari hoaks.

Taspen juga menegaskan bahwa pembayaran pensiun tetap mengikuti prinsip 5T TASPEN: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

Nominal Gaji PNS 2026 Berdasarkan PP 5/2024

Karena belum ada regulasi baru, struktur Gaji PNS 2026 masih mengikuti PP 5/2024. Berikut rentang gaji pokok berdasarkan golongan:

Golongan I

Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400

IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

IId: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait