Berita

Gaji PNS 2026 Masih Mengacu PP 5/2024, Kapan Kenaikan Diumumkan?

Diperbarui 0 4 mnt baca 733 kata 3 halaman
Gaji PNS 2026 Masih Mengacu PP 5/2024, Kapan Kenaikan Diumumkan?
Foto: Pixabay/Janson_G
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah juga masih harus melakukan pembahasan lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian PANRB, terutama terkait penyesuaian gaji pensiunan.

Taspen Bantah Isu Rapel Gaji Pensiunan 12 Persen

Di tengah ramainya isu kenaikan gaji, sempat beredar kabar mengenai adanya rapel kenaikan gaji pensiunan hingga 12 persen pada November 2025.

Namun, Taspen menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Taspen menekankan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan maupun pembayaran rapel gaji pensiunan.

Mereka mengimbau masyarakat untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari Taspen atau instansi pemerintah terkait guna menghindari hoaks.

Taspen juga menegaskan bahwa pembayaran pensiun tetap mengikuti prinsip 5T TASPEN: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.

Nominal Gaji PNS 2026 Berdasarkan PP 5/2024

Karena belum ada regulasi baru, struktur Gaji PNS 2026 masih mengikuti PP 5/2024.

Berikut rentang gaji pokok berdasarkan golongan:

Golongan I

Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400 IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 IId: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Berita Terkait