Gaji PNS 2026 Masih Mengacu PP 5/2024, Kapan Kenaikan Diumumkan?

Taspen menekankan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah terkait kenaikan maupun pembayaran rapel gaji pensiunan.
Mereka mengimbau masyarakat untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari Taspen atau instansi pemerintah terkait guna menghindari hoaks.
Taspen juga menegaskan bahwa pembayaran pensiun tetap mengikuti prinsip 5T TASPEN: Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Nominal Gaji PNS 2026 Berdasarkan PP 5/2024
Karena belum ada regulasi baru, struktur Gaji PNS 2026 masih mengikuti PP 5/2024. Berikut rentang gaji pokok berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900


