Minggu, 19 April 2026
Breaking
Berita

PP 9/2026 Disahkan: Ini Rincian THR dan Gaji ke-13 ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan

Redaksi
05 Apr 2026 1 minggu lalu 4.6K pembaca
PP 9/2026 Disahkan: Ini Rincian THR dan Gaji ke-13 ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan

Pemerintah akhirnya mengumumkan aturan terbaru mengenai pencairan Gaji ke-13 tahun 2026 melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Regulasi ini dirilis bersamaan dengan pengumuman Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, yang keduanya menjadi stimulus penting bagi Aparatur Negara, TNI/Polri, PPPK, pejabat negara, pegawai non-ASN, serta pensiunan.

Kebijakan ini ditegaskan kembali melalui PMK Nomor 13 Tahun 2026 yang baru disahkan Menteri Keuangan sebagai pedoman teknis pencairan THR dan Gaji ke-13.

Pemerintah menegaskan bahwa pemberian dua stimulus ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus upaya menjaga daya beli masyarakat.

Komponen THR dan Gaji ke-13 2026

1. Penerima yang bersumber dari APBN

Komponen yang diterima meliputi:

– Gaji pokok

– Tunjangan keluarga

– Tunjangan pangan

– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

– Tunjangan kinerja sesuai pangkat dan jabatan

2. Penerima yang bersumber dari APBD (khusus PNS & PPPK daerah)

– Gaji pokok

– Tunjangan keluarga

– Tunjangan pangan

– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

– Tambahan penghasilan maksimal sebesar 1 bulan, disesuaikan kemampuan fiskal daerah

3. Ketentuan khusus guru dan dosen

– Guru/dosen APBN tanpa tunjangan kinerja: diberikan tunjangan profesi 1 bulan.

– Guru APBD tanpa tambahan penghasilan: diberikan maksimal sebesar tunjangan profesi atau tambahan penghasilan guru ASN.

– Profesor (APBN) tanpa tunjangan kinerja: diberikan tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan 1 bulan.

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait