Berita

PP 9/2026 Disahkan: Ini Rincian THR dan Gaji ke-13 ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan

Diperbarui 0 4 mnt baca 609 kata 3 halaman
PP 9/2026 Disahkan: Ini Rincian THR dan Gaji ke-13 ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan
Foto: Pixabay/This_is_Engineering

4. Aparatur negara di luar negeri

PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang bertugas di perwakilan RI luar negeri dan tidak menerima tunjangan kinerja akan memperoleh 50% tunjangan penghidupan luar negeri.

Aturan Baru: Wajib Transfer Langsung ke Rekening

Salah satu poin penting dalam PMK 13/2026 adalah kewajiban pencairan THR dan Gaji ke-13 melalui transfer langsung ke rekening penerima.

Tujuannya: - Menghindari potensi pemotongan - Menjamin transparansi - Memastikan dana diterima utuh dan tepat sasaran Jika terjadi kendala teknis pada rekening, pembayaran dapat dilakukan melalui bendahara pengeluaran sebagai solusi sementara.

Penghitungan Wajib Menggunakan Aplikasi Gaji Berbasis Web

Untuk meminimalisasi kesalahan perhitungan, pemerintah mewajibkan seluruh satker menggunakan aplikasi gaji berbasis web.

Jika sistem web bermasalah, satker boleh menggunakan aplikasi desktop dengan syarat melampirkan backup data terbaru saat pengajuan dokumen.

Alur Dokumen: SPM-LS hingga SP2D

Setelah nominal THR dan Gaji ke-13 dihitung, satker wajib menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang dipisahkan dari gaji rutin bulanan.

SPM-LS kemudian diajukan ke KPPN untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Skema ini juga berlaku untuk: - Pembayaran susulan - Kekurangan bayar - Koreksi hak penerima

Aturan Khusus untuk Kemenhan, Diplomat, dan BLU

Beberapa instansi memiliki mekanisme anggaran berbeda sehingga diberikan tata kelola khusus:

1. Kementerian Pertahanan & TNI

Tetap mengikuti regulasi belanja pegawai militer dan sistem SAKTI.

Berita Terkait