Jumat, 17 April 2026
Breaking
Berita

Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Juni, Pemerintah Pastikan Skema Pembayaran Sesuai PP No. 9/2026 dan PMK No. 13/2026

Redaksi
05 Apr 2026 1 minggu lalu 0
Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Juni, Pemerintah Pastikan Skema Pembayaran Sesuai PP No. 9/2026 dan PMK No. 13/2026

JAKARTA — Setelah Tunjangan Hari Raya (THR) resmi dicairkan, kabar menggembirakan kembali datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2026.

Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026, sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Informasi ini sekaligus mengonfirmasi jadwal yang telah lama dinantikan ASN di seluruh Indonesia.

Kebijakan pencairan gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur komponen penerimaan ASN, serta PMK No. 13 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.

Komponen Gaji ke-13 ASN 2026

Berdasarkan PP No. 9 Tahun 2026, komponen gaji ke-13 yang diterima ASN meliputi:

– Gaji pokok

– Tunjangan melekat (tunjangan keluarga, jabatan, pangan)

– Tunjangan kinerja, sesuai ketentuan instansi masing-masing

Kebijakan ini dirancang untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, sekaligus menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja dan loyalitas ASN.

Aturan Teknis Pencairan THR dan Gaji ke-13 2026

PMK No. 13 Tahun 2026 mengatur sejumlah ketentuan teknis yang wajib dipatuhi instansi pemerintah dalam proses pencairan, di antaranya:

– Penghitungan besaran THR dan gaji ke-13 wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web (atau desktop jika terjadi kendala teknis).

– Dokumen pengajuan SPM-LS untuk THR dipisah dari tagihan gaji bulanan rutin.

– Terdapat jalur birokrasi khusus bagi:

Kementerian Pertahanan & TNI

Perwakilan RI di luar negeri

Instansi Badan Layanan Umum (BLU)

– Pensiunan tetap menerima pembayaran melalui PT Taspen dan PT Asabri, dengan kewajiban penyetoran tagihan maksimal H-1 sebelum jadwal pencairan.

Ketentuan Khusus untuk PPPK

PPPK tetap menjadi bagian dari penerima THR dan gaji ke-13, namun dengan aturan tambahan:

– PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun menerima THR dan gaji ke-13 secara proporsional.

– PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum Hari Raya 2026 tidak menerima THR.

Halaman:

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait