Berita

Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Juni, Pemerintah Pastikan Skema Pembayaran Sesuai PP No. 9/2026 dan PMK No. 13/2026

Diperbarui 0 3 mnt baca 469 kata 3 halaman
Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Juni, Pemerintah Pastikan Skema Pembayaran Sesuai PP No. 9/2026 dan PMK No. 13/2026
Foto: Pixabay/Janson_G

Aturan Teknis Pencairan THR dan Gaji ke-13 2026

PMK No. 13 Tahun 2026 mengatur sejumlah ketentuan teknis yang wajib dipatuhi instansi pemerintah dalam proses pencairan, di antaranya: - Penghitungan besaran THR dan gaji ke-13 wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web (atau desktop jika terjadi kendala teknis).

- Dokumen pengajuan SPM-LS untuk THR dipisah dari tagihan gaji bulanan rutin.

- Terdapat jalur birokrasi khusus bagi: Kementerian Pertahanan & TNI Perwakilan RI di luar negeri Instansi Badan Layanan Umum (BLU) - Pensiunan tetap menerima pembayaran melalui PT Taspen dan PT Asabri, dengan kewajiban penyetoran tagihan maksimal H-1 sebelum jadwal pencairan.

Ketentuan Khusus untuk PPPK

PPPK tetap menjadi bagian dari penerima THR dan gaji ke-13, namun dengan aturan tambahan: - PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun menerima THR dan gaji ke-13 secara proporsional.

- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum Hari Raya 2026 tidak menerima THR.

- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak menerima gaji ke-13. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 9 ayat 14 PP No. 9 Tahun 2026.

Berita Terkait