Aturan Teknis Pencairan THR dan Gaji ke-13 2026
PMK No. 13 Tahun 2026 mengatur sejumlah ketentuan teknis yang wajib dipatuhi instansi pemerintah dalam proses pencairan, di antaranya: - Penghitungan besaran THR dan gaji ke-13 wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web (atau desktop jika terjadi kendala teknis).- Dokumen pengajuan SPM-LS untuk THR dipisah dari tagihan gaji bulanan rutin.
- Terdapat jalur birokrasi khusus bagi: Kementerian Pertahanan & TNI Perwakilan RI di luar negeri Instansi Badan Layanan Umum (BLU) - Pensiunan tetap menerima pembayaran melalui PT Taspen dan PT Asabri, dengan kewajiban penyetoran tagihan maksimal H-1 sebelum jadwal pencairan.
Ketentuan Khusus untuk PPPK
PPPK tetap menjadi bagian dari penerima THR dan gaji ke-13, namun dengan aturan tambahan: - PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun menerima THR dan gaji ke-13 secara proporsional.- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum Hari Raya 2026 tidak menerima THR.
- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak menerima gaji ke-13. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 9 ayat 14 PP No. 9 Tahun 2026.