Hak THR dan Gaji ke-13 untuk CPNS
Regulasi juga mengatur hak bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS):1. CPNS dengan anggaran APBN
Menerima komponen: - 80% gaji pokok - Tunjangan pangan - Tunjangan umum - Tunjangan kinerja sesuai jabatan2. CPNS dengan anggaran APBD
Menerima komponen serupa, dengan tambahan: - Tambahan penghasilan yang besarannya disesuaikan kemampuan fiskal daerah - Tambahan penghasilan maksimal sebesar penerimaan 1 bulan, sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatanJadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Berdasarkan informasi resmi pemerintah, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan mulai Juni 2026 secara bertahap, langsung ke rekening masing-masing ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.Mekanisme pembayaran menggunakan sistem SPM dan SP2D, atau melalui bendahara pengeluaran jika diperlukan.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ASN setelah pencairan THR, sekaligus membantu stabilitas ekonomi keluarga ASN di pertengahan tahun.
***