Minggu, 19 April 2026
Breaking
Berita

Gaji PNS 2026 Masih Mengacu PP 5/2024, Kapan Kenaikan Diumumkan?

Redaksi
05 Apr 2026 1 minggu lalu 6 pembaca
Gaji PNS 2026 Masih Mengacu PP 5/2024, Kapan Kenaikan Diumumkan?

IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Selain gaji pokok, ASN dan pensiunan juga menerima tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, kinerja, serta tunjangan lain sesuai instansi.

Regulasi Terkait Gaji ASN dan Pensiunan

Hingga saat ini, regulasi yang berlaku adalah:

– PP 5/2024 & Perpres 11/2024 Mengatur kenaikan gaji ASN aktif sebesar 8% yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

– PP 8/2024 Mengatur kenaikan gaji pensiunan sebesar 12%.

Taspen memastikan bahwa gaji pensiunan PNS 2025 masih menggunakan skema PP 8/2024, dan belum ada perubahan untuk 2026.

Informasi mengenai kenaikan gaji PNS 2026 masih menunggu keputusan resmi pemerintah.

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait