Dengan status PPPK, mereka akan terikat pada standar kompetensi, kode etik ASN, serta evaluasi kinerja yang lebih ketat—yang sebenarnya positif untuk profesionalisme.
Namun, dari sisi keuangan desa, ada kekhawatiran besar: porsi Alokasi Dana Desa (ADD) yang selama ini digunakan untuk program pembangunan fisik desa (infrastruktur jalan, jembatan, irigasi, dll.) akan tergerus karena terserap untuk belanja pegawai.
Alternatif Pemerintah: Skema Purnatugas dan Peningkatan Kesejahteraan
Pemerintah tampaknya lebih memilih untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa tanpa mengubah status kepegawaian mereka menjadi ASN.
Buktinya:
-
Penghasilan Tetap (Siltap) diatur secara nasional: Kepala Desa minimal 120% gaji pokok PNS golongan II/a (sekitar Rp2.426.640), Sekretaris Desa 110% (Rp2.224.420), dan perangkat desa lainnya 100% (Rp2.022.200).
-
Tunjangan jabatan bagi perangkat desa (Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun) diberikan sebesar Rp400.000 per bulan, sementara Sekretaris Desa Rp450.000 dan Kepala Desa Rp500.000.
-
Tunjangan purnatugas kini tersedia bagi perangkat desa yang berhenti menjabat karena masa jabatan berakhir, sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.
-
Jaminan sosial ketenagakerjaan mulai diintegrasikan bagi perangkat desa, meskipun tidak selengkap jaminan pensiun ASN.
Proyeksi Kebijakan Menjelang 2026 dan Setelahnya
Hingga saat ini, belum ada keputusan hukum yang menyatakan pengangkatan otomatis seluruh perangkat desa menjadi ASN pada tahun 2026.
Pemerintah diprediksi akan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
-
Seleksi PPPK Bertahap: Pembukaan kuota khusus bagi perangkat desa secara kompetitif, bukan otomatis.
-
Penguatan Regulasi Desa: Fokus pada peningkatan standar penghasilan dan tunjangan perangkat desa melalui PP 16/2026, bukan konversi status ke ASN.
-
Peningkatan Kesejahteraan Non-ASN: Memperkuat skema tunjangan purnatugas dan jaminan sosial bagi perangkat desa tanpa harus mengubah status kepegawaian mereka.
-
Reformasi Tata Kelola Desa: PP 16/2026 mencakup perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun (maksimal 2 periode), sistem perencanaan pembangunan, hingga kewajiban transparansi melalui pengelolaan keuangan desa secara nontunai dan sistem informasi terintegrasi.
Kesimpulan
Apakah perangkat desa layak menjadi ASN atau PPPK di tahun 2026? Jawabannya: layak dari sisi beban kerja dan kesejahteraan, namun pemerintah memilih jalan lain.
Pemerintah, melalui PP 16/2026, telah mengambil keputusan strategis untuk mempertahankan perangkat desa sebagai aparatur mandiri di luar sistem ASN, sambil secara signifikan meningkatkan kesejahteraan mereka melalui standar penghasilan tetap nasional, tunjangan purnatugas, dan jaminan sosial.
Pintu untuk menjadi ASN tetap terbuka, namun harus melalui mekanisme seleksi umum yang kompetitif—bukan melalui jalur afirmasi atau konversi otomatis.
Bagi perangkat desa yang masih berambisi berstatus ASN, harus siap dengan konsekuensi pahit: harus memilih antara mengabdi di desa yang mereka cintai atau beralih status menjadi PPPK dengan segala hak dan kewajiban yang menyertainya.
Larangan rangkap jabatan memaksa mereka menentukan pilihan yang tidak mudah.
Pada akhirnya, keputusan pemerintah ini tampaknya lebih realistis.
Mengubah seluruh perangkat desa menjadi ASN akan membebani APBN/APBD secara luar biasa dan berisiko mengganggu program pembangunan desa.
Peningkatan kesejahteraan tanpa perubahan status, ditambah skema purnatugas, menjadi kompromi yang paling rasional untuk menjawab tuntutan kesejahteraan tanpa mengorbankan esensi otonomi desa.