Berita

PP 16/2026 Resmi Berlaku: Perangkat Desa Dipastikan Bukan ASN, Tapi Kesejahteraannya Naik

Redaksi Diperbarui 0 7 menit 3 halaman
PP 16/2026 Resmi Berlaku: Perangkat Desa Dipastikan Bukan ASN, Tapi Kesejahteraannya Naik
PP 16/2026 Resmi Berlaku: Perangkat Desa Dipastikan Bukan ASN, Tapi Kesejahteraannya Naik — Perangkat desa adalah ujung to...

Perangkat desa memiliki hak yang sama untuk mendaftar seleksi PPPK 2026 melalui portal resmi SSCASN, dengan membidik formasi Tenaga Teknis di lingkungan pemerintah kabupaten karena beban kerjanya dinilai linear dengan pengalaman di kantor desa.

Persyaratan utamanya meliputi kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 20 tahun (maksimal satu tahun sebelum batas pensiun pada jabatan yang dilamar), serta pendidikan minimal SMA/Sederajat (atau D3/S1 sesuai formasi).

Jalur PNS memiliki peluang yang jauh lebih terbatas.

Jabatan strategis seperti Sekretaris Desa memiliki peluang lebih besar melalui pemenuhan syarat administratif tertentu, sedangkan posisi lain (Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun) umumnya harus melalui jalur seleksi CPNS umum.

Yang perlu digarisbawahi, hingga Januari 2026, belum ada pasal yang secara eksplisit memerintahkan pengangkatan perangkat desa secara otomatis (tanpa tes) menjadi PPPK.


Aturan Tegas: Larangan Rangkap Jabatan

Bagi perangkat desa yang berhasil lolos seleksi PPPK, ada konsekuensi besar yang harus dihadapi.

Menteri Dalam Negeri telah menegaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa yang lolos PPPK wajib memilih salah satu jabatan dan tidak diperbolehkan merangkap.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD, yang menyatakan bahwa perangkat desa yang lolos seleksi PPPK wajib memilih salah satu:

  • Menjadi ASN PPPK: harus mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa.

  • Tetap menjadi perangkat desa: status kelulusan PPPK dianggap gugur.

Kebijakan ini diambil untuk mencegah konflik kepentingan, memastikan profesionalisme dalam pelayanan publik, serta menghindari potensi tumpang tindih kewenangan di pemerintahan desa.


Apakah Perangkat Desa "Layak" Menjadi ASN/PPPK? Analisis dari Berbagai Sisi

Pertanyaan tentang kelayakan ini dapat dilihat dari beberapa perspektif.

Dari Perspektif Tanggung Jawab dan Beban Kerja

Perangkat desa memikul tanggung jawab yang sangat berat.

Mereka bertugas mengelola administrasi desa, memberikan pelayanan publik langsung kepada warga, hingga menyalurkan berbagai program pemerintah pusat dan daerah.

Beban kerja ini setara, bahkan seringkali lebih berat, dibandingkan dengan ASN di tingkat kecamatan.

Dari sudut pandang ini, sudah selayaknya mereka mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas dan terjamin.

Dari Perspektif Kesejahteraan dan Jaminan Sosial

Saat ini, penghasilan perangkat desa masih sangat bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing desa.

Banyak perangkat desa di daerah dengan ADD terbatas yang menerima penghasilan di bawah standar kelayakan.

Berbeda halnya jika mereka menjadi ASN/PPPK, yang akan mendapatkan standar gaji, tunjangan, dan jaminan sosial yang setara dengan pegawai pemerintah lainnya.

Dengan status PPPK, perangkat desa akan memperoleh kepastian gaji, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta Tunjangan Kinerja (TPP) yang bersumber dari APBD/APBN.

Namun, Ada Kekhawatiran Baru

Jika semua perangkat desa diangkat menjadi PPPK, akan muncul konsekuensi serius.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait