JAKARTA - Di lingkungan kantor pemerintahan, sering terdengar berbagai istilah teknis seputar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membuat banyak pegawai baik PNS maupun PPPK masih bingung akan artinya.
Padahal, pemahaman terhadap istilah-istilah ini penting untuk menunjang karir dan pelaksanaan tugas sehari-hari.
Berikut deretan istilah penting di dunia ASN yang wajib dipahami:
1. SKP (Sasaran Kinerja Pegawai)
Setiap ASN diwajibkan menyusun SKP setiap tahun.
SKP merupakan rencana kerja individu yang disusun berdasarkan tugas jabatan dan target kinerja organisasi.
SKP menjadi alat ukur kinerja seorang ASN dalam periode tertentu, biasanya satu tahun.
Melalui SKP, atasan dapat menilai sejauh mana ASN melaksanakan tugas, mencapai target, serta berkontribusi pada instansi.
2. E-Kinerja (Ekin)
Di era digital, pengelolaan kinerja ASN tidak lagi dilakukan secara manual.
Kini hadir E-Kinerja (Ekin), sebuah aplikasi berbasis online yang memudahkan pegawai melaporkan capaian kerja dan atasan melakukan evaluasi.
Sistem ini mendukung transparansi, akuntabilitas, dan integritas kinerja ASN.
Dengan E-Kinerja, setiap aktivitas ASN dapat tercatat dengan jelas, sehingga lebih mudah dipantau dan diukur.
3. Anjab (Analisis Jabatan)
Anjab adalah analisis jabatan yang berfungsi untuk mengetahui secara detail tugas, tanggung jawab, wewenang, hingga syarat kompetensi pada suatu jabatan.
Hasil dari Anjab membantu pemerintah dalam menentukan struktur organisasi yang ideal serta kebutuhan pegawai yang sesuai dengan beban kerja.
4. ABK (Analisis Beban Kerja)
Berhubungan erat dengan Anjab, ABK digunakan untuk mengetahui jumlah ideal pegawai pada suatu unit kerja.
Dengan ABK, instansi dapat menilai apakah jumlah ASN sudah mencukupi, berlebih, atau justru kurang.
ABK juga memastikan bahwa setiap ASN tidak mengalami overload atau underload pekerjaan, sehingga efisiensi organisasi bisa terjaga.
5. AK (Angka Kredit)
Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pejabat Fungsional.
AK Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional.
6. JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi)
Jabatan Pimpinan Tinggi Aparatur Sipil Negara adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
Jabatan Pimpinan Tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah.
Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi.
Ada 3 tingkatan JPT:
- Jabatan Pimpinan Tinggi Utama (contoh: kepala Lembaga pemerintah nonkementerian) - Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (contoh: sekretaris jenderal, direktur jenderal, deputi) - Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (contoh: direktur, kepala biro, kepala dinas)
7. PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam definisi di dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPK dapat berupa:
- Menteri di Kementerian - Pimpinan Lembaga di Lembaga Pemerintah Nonkementerian - Sekretaris Jenderal di Sekretariat Lembaga Negara dan Lembaga Nonstruktural - Gubernur di provinsi - Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota
8. SPT (Surat Perintah Tugas)
SPT adalah naskah dinas dari atasan yang ditujukan kepada bawahan yang berisi perintah untuk melaksanakan tugas perjalanan dinas.
Dokumen ini menjadi dasar hukum bagi ASN untuk melakukan perjalanan dinas dan menjadi pertanggungjawaban administrasi.
9. Jaldin (Perjalanan Dinas)
Perjalanan Dinas Jabatan adalah Perjalanan Dinas melewati batas Kota dan/atau dalam Kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju untuk melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan.
Perjalanan Dinas ini biasanya dilakukan untuk kepentingan tugas kedinasan dan memerlukan SPT (Surat Perintah Tugas) sebagai dasar pelaksanaannya.
10. Tubel (Tugas Belajar)
Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh PPK atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan kepada PNS melalui pendidikan formal.
Tujuan Tugas Belajar antara lain:
- Mengurangi kesenjangan kompetensi - Memenuhi kebutuhan sumber daya manusia - Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan PNS dalam pengembangan karier
11. Diklat (Pendidikan dan Pelatihan)
Pendidikan dan pelatihan PNS yang selanjutnya disebut DIKLAT adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.
Tujuan Diklat:
1. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional 2. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan 3. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat 4. Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan
Jenis Diklat meliputi Diklat Prajabatan (syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS) dan Diklat Dalam Jabatan.
12. Latsar (Latihan Dasar)
Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil atau disingkat Latsar CPNS adalah syarat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebelum tahun 2015 dikenal sebagai Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan (Diklat Prajabatan).
Latsar CPNS dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan untuk pembentukan:
- Wawasan kebangsaan - Kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil - Pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara - Bidang tugas dan budaya organisasinya
13. Ukom (Uji Kompetensi)
Uji kompetensi merupakan proses penilaian (assessment) secara teknis dan non teknis yang diselenggarakan untuk mengukur kompetensi atau kemampuan dari ASN yang akan diusulkan pada jabatan tertentu.
Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki tiga kompetensi, yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.
14. Udin (Ujian Dinas)
Ujian Dinas merupakan suatu rangkaian kegiatan yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berpangkat Pengatur Tk.
I golongan ruang II/d dan Penata untuk kenaikan pangkat.
Saat ini, pelaksanaan Ujian Dinas sudah menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan objektivitas dan standarisasi.
****