PPK dapat berupa:
- Menteri di Kementerian - Pimpinan Lembaga di Lembaga Pemerintah Nonkementerian - Sekretaris Jenderal di Sekretariat Lembaga Negara dan Lembaga Nonstruktural - Gubernur di provinsi - Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota
8. SPT (Surat Perintah Tugas)
SPT adalah naskah dinas dari atasan yang ditujukan kepada bawahan yang berisi perintah untuk melaksanakan tugas perjalanan dinas.
Dokumen ini menjadi dasar hukum bagi ASN untuk melakukan perjalanan dinas dan menjadi pertanggungjawaban administrasi.
9. Jaldin (Perjalanan Dinas)
Perjalanan Dinas Jabatan adalah Perjalanan Dinas melewati batas Kota dan/atau dalam Kota dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju untuk melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan.
Perjalanan Dinas ini biasanya dilakukan untuk kepentingan tugas kedinasan dan memerlukan SPT (Surat Perintah Tugas) sebagai dasar pelaksanaannya.
10. Tubel (Tugas Belajar)
Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh PPK atau Pejabat Yang Menerima Delegasi Kewenangan kepada PNS melalui pendidikan formal.
Tujuan Tugas Belajar antara lain:
- Mengurangi kesenjangan kompetensi - Memenuhi kebutuhan sumber daya manusia - Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan PNS dalam pengembangan karier
11. Diklat (Pendidikan dan Pelatihan)
Pendidikan dan pelatihan PNS yang selanjutnya disebut DIKLAT adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.
Tujuan Diklat:
1. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional 2. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan 3. Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat 4. Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan
Jenis Diklat meliputi Diklat Prajabatan (syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS) dan Diklat Dalam Jabatan.
12. Latsar (Latihan Dasar)
Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil atau disingkat Latsar CPNS adalah syarat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebelum tahun 2015 dikenal sebagai Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan (Diklat Prajabatan).
Latsar CPNS dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan untuk pembentukan:
- Wawasan kebangsaan - Kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil - Pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara - Bidang tugas dan budaya organisasinya
13. Ukom (Uji Kompetensi)
Uji kompetensi merupakan proses penilaian (assessment) secara teknis dan non teknis yang diselenggarakan untuk mengukur kompetensi atau kemampuan dari ASN yang akan diusulkan pada jabatan tertentu.
Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki tiga kompetensi, yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.
14. Udin (Ujian Dinas)
Ujian Dinas merupakan suatu rangkaian kegiatan yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berpangkat Pengatur Tk.
I golongan ruang II/d dan Penata untuk kenaikan pangkat.
Saat ini, pelaksanaan Ujian Dinas sudah menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan objektivitas dan standarisasi.
****