Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap III untuk periode Juli–September 2026. Penyaluran bansos Tahap 3 ini menjadi momen penting bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena bantuan akan kembali disalurkan setelah tahap sebelumnya cair pada periode April–Juni 2026.
Pencairan dilakukan secara bertahap melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI) bagi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta melalui PT Pos Indonesia untuk wilayah yang sulit terjangkau.
Penyaluran bansos pada tahun 2026 menerapkan regulasi pembagian berbasis kuartalan, artinya dana didelegasikan secara serentak setiap tiga bulan sekali untuk semua lini penyaluran.
Jadwal Pencairan Bansos 2026
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT sepanjang tahun 2026 sebagai berikut:
| Tahap | Periode | Keterangan |
|---|---|---|
| Tahap 1 | Januari–Maret 2026 | Triwulan I |
| Tahap 2 | April–Juni 2026 | Triwulan II |
| Tahap 3 | Juli–September 2026 | Triwulan III (sedang berlangsung) |
| Tahap 4 | Oktober–Desember 2026 | Triwulan IV |
Untuk Tahap 3 ini, portofolio bantuan dijadwalkan bergulir dalam rentang bulan Juli, Agustus, hingga September 2026.
Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal resmi Kemensos dan dapat berbeda di setiap daerah tergantung proses administrasi dan distribusi yang berlangsung di wilayah masing-masing.
Nominal Bantuan PKH dan BPNT Tahap 3 2026
Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan PKH diberikan berdasarkan kategori penerima manfaat dengan nominal per tahap (3 bulan) sebagai berikut:
| Kategori Penerima | Nominal per Tahap | Total per Tahun |
|---|---|---|
| Ibu hamil / nifas | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Anak usia dini (0–6 tahun) | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Anak SD / sederajat | Rp225.000 | Rp900.000 |
| Anak SMP / sederajat | Rp375.000 | Rp1.500.000 |
| Anak SMA / sederajat | Rp500.000 | Rp2.000.000 |
| Lansia | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Penyandang disabilitas | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
PKH Reguler hanya dialokasikan khusus bagi masyarakat yang berada di klaster Desil 1 sampai Desil 4 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Kartu Sembako
BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan sehingga untuk Tahap 3 (Juli–September) dicairkan sekaligus sebesar Rp600.000 per KPM.
BPNT masih mengakomodasi masyarakat prasejahtera hingga batas Desil 5.
Selain itu, bansos beras 10 kg per KPM juga tetap disalurkan melalui Bulog dan PT Pos Indonesia.
Mekanisme Penyaluran Melalui Bank Himbara
Penyaluran bansos Tahap 3 dilakukan melalui Bank Himbara yang terdiri dari:
-
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
-
Bank Negara Indonesia (BNI)
-
Bank Mandiri
-
Bank Tabungan Negara (BTN)
-
Bank Syariah Indonesia (BSI)
Mekanisme penarikan memprioritaskan saluran ganda, yakni pemindahbukuan langsung ke kartu KKS Merah Putih (Bank Himbara) serta pencairan tunai lewat PT Pos Indonesia bagi wilayah akses sulit (3T).
Bagi pemegang KKS, dana bansos akan langsung masuk ke rekening dan dapat ditarik di ATM bank Himbara atau digunakan untuk bertransaksi di e-Warong terdekat.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos melalui saluran resmi berikut:
-
Situs resmi: cekbansos.kemensos.go.id
-
Aplikasi Cek Bansos Kemensos (dapat diunduh di Play Store)
-
Dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan data wilayah sesuai KTP
Penting bagi masyarakat untuk memastikan data kependudukan valid dan terdaftar di DTKS agar tidak terhambat proses pencairan.
Hal yang Perlu Diperhatikan KPM
-
Batas Waktu Penarikan: Batas waktu penarikan maksimal adalah 30 hari kalender sejak dana efektif masuk ke rekening.
-
Pembersihan Data Berkala: Pemerintah melakukan pembersihan data bansos secara berkala untuk menjamin sirkulasi anggaran negara jatuh ke tangan yang tepat.
-
Pembaruan Status Kepesertaan: Bagi warga yang posisinya bergeser berdasarkan indikator kemiskinan, sistem secara otomatis akan melakukan pembaruan status kepesertaan. Masyarakat yang masuk ke dalam Desil 6 ke atas secara otomatis dicoret dan dinyatakan tidak lagi menerima bantuan karena dinilai mandiri secara ekonomi.
-
Penentuan Zonasi Desil: Penentuan zonasi desil tidak hanya diukur berdasarkan variabel pendapatan semata, melainkan dihitung komprehensif berdasarkan kelayakan fisik perumahan (dinding, lantai, atap), kepemilikan aset/kendaraan, fasilitas sanitasi, penerangan, hingga jumlah beban tanggungan anggota keluarga.
-
Pantau Jadwal Resmi: KPM diimbau untuk terus memantau jadwal resmi dan informasi pencairan bansos Tahap 3 2026 agar tidak ketinggalan update terbaru.
Penutup
Dengan pencairan Tahap III ini, bansos diharapkan menjadi penopang ekonomi keluarga menjelang semester kedua tahun 2026.
Pemerintah berkomitmen untuk terus menyalurkan bantuan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.
Bagi KPM yang telah terdaftar, segera cek status pencairan melalui kanal resmi Kemensos dan pastikan KKS Anda aktif untuk menerima dana bansos.