Bungko News – Kabar gembira bagi para guru bersertifikasi di seluruh Indonesia.
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Juni 2026 mulai memasuki tahap transfer ke rekening masing-masing penerima.
Berdasarkan jadwal resmi, dana TPG akan ditransfer secara bertahap mulai tanggal 23 hingga 30 Juni 2026.
Penyaluran TPG kali ini menyasar seluruh guru yang telah memenuhi syarat, baik berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun non-ASN.
Sebelumnya, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk periode Juni 2026 telah diterbitkan secara bertahap oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai 15 Juni 2026, dengan pembaruan massal tercatat pada Kamis, 19 Juni 2026.
Terbitnya SKTP menjadi lampu hijau utama bahwa dana tunjangan profesi akan segera ditransfer.
Besaran Tunjangan yang Diterima
Besaran TPG yang diterima guru bervariasi tergantung status dan golongan masing-masing: