-
Guru ASN (PNS dan PPPK) menerima TPG sebesar 1 kali gaji pokok setiap bulan.
-
Guru Non-ASN yang memiliki SK Inpassing menerima TPG setara gaji pokok PNS sesuai golongan pada SK tersebut.
-
Guru Non-ASN yang belum memiliki SK Inpassing menerima TPG sebesar Rp2.000.000 per bulan.
Pemerintah mencatat bahwa pada tahun 2026, TPG dinaikkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan atas inisiatif Presiden Prabowo Subianto.
Alur Pencairan dan Hal yang Perlu Diperhatikan
Proses pencairan TPG diawali dengan penerbitan SKTP, kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh KPPN.
Proses rekomendasi pembayaran TPG sendiri mulai berjalan sejak 20 Juni 2026.
Meskipun rekomendasi SP2D sudah diproses, terdapat beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan para guru:
-
Waktu pencairan tiap daerah bisa berbeda, meskipun rekomendasi SP2D sudah diproses.